Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan

Seorang kepala desa berulah hingga membuat desa merugi dan uang rakyat sebanyak Rp 240 juta hilang tanpa alasan jelas.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/Romensy Augustino
TILAP DANA DESA - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) saat digiring polisi di Mapolres Sragen, (11/10/2025). Kades kini ditahan setelah mendapat Rp 240 juta dari hasil kerjaan haram. 
Ringkasan Berita:
  • Tanah kas desa digunakan oleh seorang kades untuk menilap dengan modus sewa
  • Hak rakyatnya sebesar Rp 240 juta habis untuk dipakai sendiri
  • Kades satu ini mencantumkan nama dan rekening pribadinya untuk menampung uang sewa

 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa tega menilap dana rakyat hingga Rp 240 juta karena kepuasan dan kepentingan pribadi.

Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) menilap dana dan hak rakyatnya.

Kades tersebut akhirnya resmi ditahan polisi usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tanah kas desa.

Serugi apa desanya?

Kades Dipo alias Ngadiyanto diketahui menyewakan tanah kas desa seluas 3.500 meter persegi dan mengambil seluruh uang sewa sebesar Rp 240 juta untuk kepentingan pribadi selama dua periode masa jabatannya.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut pertama kali masuk pada 4 Maret 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Ngadiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan ditahan pada 10 November 2025.

“Benar, tersangka melakukan korupsi uang sewa tanah kas desa Purworejo selama dua periode menjabat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Guru Muis Pasrah Dipecat Jelang Pensiun setelah Dituduh Pungli, Sosok Ngaku Aktivis Datangi Rumahnya

Modus dan Perusahaan Penyewa

Polisi mengungkap, Ngadiyanto menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yakni PT Jaya Sempurna Sakti pada 2016–2018 dan PT Aries Putra Beton pada 2017–2020, dengan total uang sewa Rp 240 juta.

Namun, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi tersangka.

“Benar ada tanah kas desa yang disewa oleh dua perusahaan itu. Semua hasil sewa dimasukkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Ardi.

Baca juga: Sosok Imran Nahumarury sang Pelatih Baru Persela Lamongan, Mantan Gelandang Timnas Indonesia

Selain itu, keputusan penyewaan lahan dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” jelas Ardi.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan dua saksi ahli.

Barang bukti yang disita berupa empat dokumen penyitaan berisi bukti transaksi penyewaan lahan kas desa.

Ngadiyanto dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, dan lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berbagai macam modus kerap dilakukan oleh Kades agar bisa mendapatkan hal yang diinginkan yakni uang rakyat.

Kades lainnya malah nekat mengajak bendaharanya kerjasama agar bisa melakukan korupsi tanpa ketahuan.

Cara lain dipakai

Kades yang menjabat di desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023 berturut-turut.

Kades itu juga melakukan manipulasi dokumen.

Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Kades Santai Bikin Negara Rugi Rp 500 Juta, Bak Tak Berdosa Kini Menghilang Tanpa Jejak

Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) itu berurusan dengan Satreskrim Polres Kuningan.

Ia yang masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menerangkan ZS diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000.

Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan kejanggalan serta penyelewengan keuangan negara.

Dari anggaran dua tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699.

"Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuningan sehingga telah ditemukan kerugian keuangan negara dari tahun 2022-2023, sebesar Rp 1.091.541.699," kata Akbar dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com pada Senin (10/11/2025) siang.

1. Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151.475.650.

2. Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 269.541.099.

3. Kekurangan volume pada kegiatan konstruksi sebesar Rp 377.774.000.

4. Kelebihan bayar nonkonstruksi sebesar Rp 292.750.000.

Di hadapan petugas, pria yang dilantik sebagai kepala desa pada 28 Desember 2019 mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank dan membeli kebutuhan pribadi.

Modusnya, ZS tidak menyalurkan dana tersebut dan memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban bahwa telah disalurkan.

Dugaan Bendahara Desa Terlibat

Dalam pengakuannya, aksi ZS ini juga diduga dilakukan bersama MS yang bertugas sebagai kaur keuangan alias bendahara desa.

Polisi masih mencari MS karena langsung menghilang setelah kasus ini terungkap.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Desa Mancagar, namun pelaksanaannya, kepala desa bersama kaur keuangan (bendahara) melakukan tindak korupsi untuk kepentingan pribadi dan juga membayar cicilan utang kepala desa," tambah Akbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved