Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ferdinand Sebut Purbaya Makin Pusing Urus Negara, Ungkit Soal Popok Kena Cukai: Jangan Omon-omon

Ferdinand Hutahaean kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap sejumlah produk.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Instagram/ferdinand_hutahaean - Kompas.com/Ruby Rachmadina
CUKAI - Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak, dan tisu basah. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai.

Dalam beleid disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai," tertulis dalam PMK tersebut, Jumat (7/11/2025). 

Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.

Baca juga: Mata Siswi yang Lebam Ternyata Bukan Imbas Dianiaya Guru, Kepsek Apreasiasi Jika Ada Permintaan Maaf

Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit.

Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Nirwala.

Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru.

Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di APHT Kudus, Jumat (3/9/2025). Ia mengungkap pengusaha Semarang yang diduga telah menjadi korban pemerasan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp300 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di APHT Kudus, Jumat (3/9/2025). Ia mengungkap pengusaha Semarang yang diduga telah menjadi korban pemerasan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp300 juta. (Tribunjateng/Rifqi Gozali)

Di sisi lain, Purbaya menegaskan pentingnya menjaga permintaan domestik sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam kuliah umum memperingati Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga, Senin (10/11/2025).

Menurut Purbaya, konsumsi dalam negeri berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, bahkan mencapai sekitar 90 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved