Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid Menangis Minta Hak 2 Guru yang Dipecat Dikembalikan, Iuran Rp20 Ribu Tak Sebanding

Wali murid menangis minta hak dua guru dipecat gara-gara sumbangan Rp20 ribu dikembalikan.

Tangkapan Layar YouTube Tribun Timur
BELA GURU - Akramah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara menangis minta hak dua guru dipecat dikembalikan. Menurutnya, iuran Rp20 ribu per bulan tak sebanding dengan jasa mereka, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wali murid SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan minta hak dua guru yang dipecat karena sumbangan Rp20 ribu per bulan dikembalikan.
  • Iuran yang diberikan merupakan bentuk partisipasi sukarela hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan pihak komite sekolah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik dana komite SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan masih terus berlanjut.

Para orangtua kini angkat bicara terkait polemik yang menyeret mantan kepala sekolah bernama Rasnal dan bendahara komite bernama Abdul Muis hingga berujung pada hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka bahkan tak kuasa menahan tangis ketika memberikan kesaksian soal pengumpulan dana komite tersebut.

Para orang tua menegaskan tidak ada unsur paksaan. Mereka menyebut iuran yang diberikan merupakan bentuk partisipasi sukarela hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan pihak komite sekolah.

Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada 2018 menyampaikan, kesepakatan dilakukan melalui rapat komite yang dihadiri oleh perwakilan orang tua dari setiap kelas.

"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," ujarnya, dikutip dari Tribun Timur pada Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, dana komite selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan fasilitas siswa, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca juga: Niat Bantu Honorer Iuran Rp 20 Ribu, Bikin Guru dan Kepsek Dipenjara usai Didatangi LSM

Pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak mereka.

“Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka,” tambahnya.

Ia juga memastikan dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.

“Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah,” ujarnya.

Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Minta Kembalikan Hak 2 Guru

Orang tua siswa lainnya, Taslim, juga menegaskan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan itu dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama.

“Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa,” kata Taslim, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah.

“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.

Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut.

“Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi. Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” harapnya.

Baca juga: Awal Mula Guru Abdul Muiz Dipecat Imbas Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan: Rezeki Urusan Allah

Pemecatan Putusan Hukum dan Ketentuan ASN

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan keputusan pemberhentian dua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum dan ketentuan kepegawaian ASN, bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan.

"Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025), dikutip Kompas.com.

Iqbal menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian dapat dilakukan karena dua alasan, yakni permintaan sendiri atau karena hukuman pidana.

"Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya. 

Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN.

“Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal. 

Iqbal menambahkan, pihaknya akan menjelaskan secara terbuka duduk perkara kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan Rabu (12/11/2025).

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. (TRIBUN TIMUR/Andi Bunayya Nandini)

Baca juga: Wali Murid Bela 2 Guru yang Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu Buat Honorer, Rasnal & Muis Jadi Tersangka

“RDP ini penting agar publik tahu batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). 

Namun, ia mengingatkan ada batas tegas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan wajib” yang tidak diperbolehkan. 

"Komite itu diatur di Permendikbud. Artinya, Komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” katanya.

Menurut Iqbal, pengumpulan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan asalkan dilakukan secara transparan dan tidak bersifat memaksa.

"Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” jelasnya.

Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pungutan sekolah pada periode 2018–2019. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved