Berita Viral
Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum
Negara rugi nyaris Rp 2,2 miliar karena ulah analis kredit bank yang melakukan mark up terhadap sebuah badan usaha.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Analis Kredit Bank lakukan tilap dana hingga negara rugi Rp 2,2 miliar
- Pihak manajemen Bank Sumut akan mendukung segala bentuk proses hukum yang berjalan
- Pelaku menggunakan cara culas dengan modus mark up data badan usaha masyarakat
TRIBUNJATIM.COM - Seorang analis kredit di Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, ditangkap.
Hal itu lantaran terduga pelaku berinisial LPL diduga lakukan korupsi.
LPL diduga korupsi hingga menyebabkan negara merugi sampai Rp 2,2 miliar.
Kejaksaan menahan Analis Kredit Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, inisial LPL, karena diduga terlibat korupsi kredit modal usaha sebesar Rp 2,2 miliar pada Senin (10/11/2025).
Ada modus yang digunakan oleh pegawai Bank Sumut tersebut dalam melakukan aksinya.
Manajemen bank hormati hukum
Menyikapi hal itu, manajemen Bank Sumut mengatakan menghormati segala proses hukum.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Pihaknya juga bersedia memberikan segala informasi yang diminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengungkap kasus itu.
Baca juga: Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu
"Bank Sumut juga siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Dia lalu menegaskan bahwa Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan.
Sebelumnya, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan korupsi yang menjerat LPL terjadi tatkala dia menangani proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
"Saat itu, dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran," ujar Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya.
Ahmadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Namun, dia belum mendetailkan modus mark up yang dilakukan LPL.
Dia hanya menyebut bahwa atas tindakan LPL, negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar lebih.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3.000.000.000 dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309,15," ujarnya.
Kini, atas perbuatannya, LPL ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Baca juga: Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel
Kelicikan juga dilakukan oleh anggota DPR dan polisi berikut ini.
Siasat oknum polisi yang bekerja sama dengan anggota DPRD menilap uang penjualan sapi hingga ratusan juta Rupiah.
Kasus ini terjadi di Takalar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta menjelaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan ini.
Tersangkanya adalah anggota Polres Maros Polda Sulawesi Selatan Brigadir M Takbir.
Baca juga: Cara Licik Polisi Curi Mobil Perwira Polri Simpan di Parkiran RS 4 Hari, Terbongkar karena GPS
Ia beraksi bersama seorang anggota DPRD Takalar menjadi tersangka dugaan terlibat penipuan penjualan sapi.
Adapun anggota DPRD yang dimaksud adalah politisi Partai Gerindra bernama Israwati (35).
Kedua pelaku, menurut AKP Hatta, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang pemilik sapi
Akibat perbuatan kedua tersangka korban mengalami kerugian hingga Rp 265 juta.
"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Rabu (29/10/2025) dikutip dari TribunTakalar.com.
Penetapan tersangka ditandatangani AKP Hatta 20 Oktober 2025.
AKP Hatta mengatakan telah memeriksa Brigadir MT. "Kemarin kami sudah periksa," ucapnya
AKP Hatta menyebut, Brigadir MT diduga turut menerima aliran uang hasil jual beli sapi.
"Dugaannya turut menerima," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, Israwati dan Brigadir M Takbir pernah menjalin hubungan dekat.
Israwati, saat diwawancarai 19 September 2025, mengaku hanya dimanfaatkan oleh Brigadir MT.
"Jadi aliran dana itu, dari pembeli namanya masuk di rekeningku, beberapa menit kemudian masuk di rekeningnya pak Takbir," kata Israwati saat itu.
Brigadir MT belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.
Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan Afriadi dan Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan hingga berita ini ditulis.
Kronologis Kasus
Pengacara Israwati, Prawidi Wisanggeni, menceritakan kronologi kejadian
Awalnya, Syamsiah Daeng Nginga meminta tolong bantuan agar sapinya dijualkan ke Israwati.
"Tapi Takbir menjual murah sapi itu," ujarnya.
Setelah terjual ternyata, kata Prawidi, uangnya masuk ke rekening Isra namun tertransfer otomatis ke Takbir.
"Hasil penjualannya itu, yang masuk ke rekening Bu Isra, itu langsung ditransfer ke rekeningnya Takbir," katanya lagi.
"Baik WhatsApp dan rekeningnya Bu Isra itu sudah dikloning oleh Takbir, kayak dihacker (dibajak) begitu."
Israwati dilaporkan kasus dugaan penggelapan seorang pemilik sapi bernama pelapor namanya Syamsiah Daeng Nginga, 29 Agustus 2025.
Warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan ini melaporkan Israwati atas penggelapan penjualan 21 ekor sapi saat jelang Idul Adha, Juli 2025 lalu.
Setelah sebulan, uang sebanyak Rp265 juta itu tak ada.
Dalam pengakuan Israwati ke pengacaranya, Prawidi Wisanggeni, ia juga dijebak seorang polisi berinisial MT.
Artikel ini telah tayang di TribunTakalar.com
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Analis Kredit Bank
Bank Sumut
Kantor Cabang Pembantu Krakatau
manajemen Bank Sumut
prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
| Anak Kampung Citamiang Lewat Hutan Gelap Tiap Hari Demi Sekolah, Ingin Orang Luar Lihat Kenyataannya |
|
|---|
| Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang |
|
|---|
| Viral Aksi Gus Elham Yahya, Wamenag Minta Dihentikan, Sebut Tak Sesuai Prinsip Pesantren Ramah Anak |
|
|---|
| Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu |
|
|---|
| Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Analis-bank-Sumut-yang-jadi-tersangka-karena-tilap-dana-pemerintah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.