Berita Viral
Pantas Kades Madobag Santai Tilap Dana Desa Rp 1,1 M Sejak Tahun 2022, Bendahara-Sekretaris Terlibat
Seorang kepala desa, sekretaris dan bendahara rugikan negara Rp 1,122 miliar. Ketiganya ditangkap polisi terkait kasus korupsi APBDes.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Terungkapnya kasus korupsi Rp 1,122 miliar yang dilakukan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
- Modus yang dilakukan para pelaku
- Kasus lain yang serupa
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa, sekretaris dan bendahara rugikan negara Rp 1,122 miliar.
Mereka merupakan perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
YT diketahui menjabat sebagai kepala desa, lalu DS sebagai sekretaris desa, dan MT sebagai bendahara desa.
Ketiganya telah ditangkap polisi terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Rutan Polres," kata Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu
Rory menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022–2023.
Modus yang digunakan antara lain melakukan mark up harga, membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Dalam penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara Rp 1,122 miliar," kata Rory, melansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berupaya agar para tersangka mengembalikan kerugian negara.
Rory menegaskan, Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi korupsi di daerahnya," ujar Rory.
Dalam kasus lain, kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah hingga saat ini belum selesai.
Di mana insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan tak dibayarkan oleh desa berbulan-bulan.
Dan insentif itu seharusnya disetorkan ke salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Wonogiri karena insentif diambil di awal dengan skema pinjaman.
Namun, mereka malah menerima tagihan utang dari bank.
Kini, Kepala Desa atau Kades Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.
“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” ujar Setyo, Kamis (30/10/2025), melansir dari TribunSolo.
Baca juga: Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan
Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.
Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan),” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan bahwa penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.
“Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Camat Bulukerto terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saat ini belum ada penunjukan,” jelas Djoko.
Menurutnya, kepala desa yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan sementara.
Jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan langsung diberhentikan dari jabatan.
“Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa oleh Murdiyanto mencapai Rp779 juta.
Baca juga: Kades Santai Bikin Negara Rugi Rp 500 Juta, Bak Tak Berdosa Kini Menghilang Tanpa Jejak
Sebelumnya, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan mereka.
Salah satu keluhan utama adalah tidak dibayarkannya insentif Ketua RT dan RW.
Warga mengaku, seharusnya dana insentif tersebut dipotong untuk disetorkan ke salah satu bank, namun belakangan para Ketua RT dan RW justru menerima tagihan utang dari bank.
Selain itu, warga juga menyoroti kinerja Kades Murdiyanto yang jarang berada di kantor dan bahkan disebut sering menghilang, sehingga pelayanan masyarakat terganggu.
Atas kondisi itu, warga mendesak agar kepala desa segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat juga disebut kerap turun ke Desa Sugihan, yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sang kades.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Desa Madobag
kasus korupsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Sumatera Barat
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Bahasa Gaul atau Istilah Budaya? ini Arti Hopeng yang Diucapkan Prabowo untuk Jokowi |
|
|---|
| Pedagang Resah Pengunjung Datang-datang Bentak Minta Makan Gratis, Ditegur Malah Rusak Kaca Warung |
|
|---|
| Karyawan Lupa Bawa Pulang Botol Larutan Pembersih, Pelanggan Restoran Bernasib Pilu: Minta Maaf |
|
|---|
| Senyum Petani Mumuh Bisnisnya Malah Laris Dijual ke Eropa, Padahal Panen Produk dari Kampung Kecil |
|
|---|
| LSM Datang, Bikin Wali Murid Heran Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Imbas Niat Bantu Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pantas-Kades-Madobag-Santai-Tilap-Dana-Desa-Rp-11-M-Sejak-Tahun-2022-Bendahara-Sekretaris-Terlibat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.