Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Nasib 4.351 Anggota Kehilangan Jabatan?

MK adalah lembaga peradilan tinggi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kecuali jika polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

|
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JABATAN SIPIL - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. MK tegaskan anggota Polri tak bisa menduduki jabatan sipil. 

"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.

Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.

Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.

"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status," urai Soleman.

"Ini yang menurut saya menjadi problem apakah mereka masih patuh terhadap Kapolri atau mereka patuh kepada tempat di mana mereka berada yang suatu saat justru dengan status aktif itu berhadapan dengan rakyat itu sendiri," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved