Berita Viral
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Nasib 4.351 Anggota Kehilangan Jabatan?
MK adalah lembaga peradilan tinggi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kecuali jika polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.
"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.
Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.
Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.
"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status," urai Soleman.
"Ini yang menurut saya menjadi problem apakah mereka masih patuh terhadap Kapolri atau mereka patuh kepada tempat di mana mereka berada yang suatu saat justru dengan status aktif itu berhadapan dengan rakyat itu sendiri," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Barang Impor Rp117 Ribu Tapi Dijual Online Jadi Rp50 Juta, Purbaya Syok: Kelihatannya Kemurahan |
|
|---|
| Sosok Dea MUA Pria yang Diduga Nyamar Jadi Wanita, Sosok ini Pernah Kepincut: Orang Baik Sebenarnya |
|
|---|
| Tilap Jatah Uang Bensin Pengangkut Sampah Rp118 Juta, Mantan Camat Malah Senyum saat Ditahan Kejari |
|
|---|
| Warga Gugat PLN Rp 784 Juta karena 18.000 Ayamnya Mati Imbas Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan |
|
|---|
| Penyesalan Gus Elham Yahya Sebut Aksi Cium Anak sebagai Kekhilafan, Minta Maaf Usai Video Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/putusan-sengketa-pilkada-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.