Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Nasib 4.351 Anggota Kehilangan Jabatan?

MK adalah lembaga peradilan tinggi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kecuali jika polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

|
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JABATAN SIPIL - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. MK tegaskan anggota Polri tak bisa menduduki jabatan sipil. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Eks Kabais TNI sebut ada 4.351 anggota polisi aktif tugas di luar struktur Polri

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, sempat menyebut bahwa ada 4.351 anggota polisi yang aktif, tetapi bertugas di luar struktur Polri.

Soleman menilai bahwa hal tersebut menyalahi aturan Tap MPR nomor VII tahun 2000 yang menekankan anggota Polri harus pensiun atau alih status jika menempati posisi di luar struktur Polri.

Ia juga menegaskan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga menjelaskan hal serupa Tap MPR tersebut.

Menurut Soleman, hal itu tidak sejalan dengan reformasi Polri yang baru-baru ini tengah gencar digaungkan oleh Polri dan pemerintah.

"Melihat reformasi Polri tentunya kita tidak boleh lupa melihat dari Tap MPR nomor 7 tahun 2000, salah satu pasal di situ menyatakan bahwa anggota polri untuk menempati pos polri aktif di luar struktur harus alih status atau pensiun," kata Soleman B Ponto, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/10/2025).

"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," imbuhnya.

Soleman pun heran karena anggota polisi aktif yang menempati posisi di kementerian atau luar struktur Polri melanggar aturan mereka sendiri.

"Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur," kata dia.

"Pertanyaannya, untuk apa di luar struktur melanggar aturan sendiri Pasa 28 ayat 3 dan melanggar tap MPR nomor 7 yang justru itu menjadikan dasar reformasi Polri," lanjutnya.

Menurut Soleman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan secara rinci terkait 4.351 anggota polisi yang aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri.

"Ini yang harus dijawab kalau kita mau meletakkan Polri sesuai semangat reformasi. Harus dijawab 4.351 anggota Polri yang status aktif berada di luar struktur Polri, untuk apa?" ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved