Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif

Lurah dan cariknya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI DANA DESA - Lurah dan carik (baju orange) ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025). Pak lurah tampak menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Sementara KI selaku carik menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka KI juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan kalurahan berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Gunungkidul sebesar Rp418.276.470," ucap dia.

Penyelidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500

Modus yang dijalankan keduanya adalah beberapa kegiatan yang dananya dicairkan/direalisasikan namun tidak dilaksanakan (fiktif) karena uangnya berada di penguasaan perangkat kalurahan.

"Pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa," kata Alfian.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut Keajaiban dan Bantahan Ibu

Tingkah lurah lainnya

Seorang lurah terbukti palak warganya Rp 200 juta.

Lurah itu memaksa meminta komisi dari penjualan tanah.

Pelaku adalah Herman (63), mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baru-baru ini, Herman dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau suap.

Berdasarkan fakta persidangan, Herman dinilai terbukti menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah orangtuanya dan membutuhkan kelengkapan surat dari kelurahan, meski jaksa kini mendakwakan pasal pemerasan.

"Terdakwa Herman bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Di luar pidana badan, jaksa juga menuntut Herman membayar denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman Herman akan ditambah 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut tindakan Herman menerima suap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga: Cara Culas Bendahara Gelapkan Uang Rp516 Juta, Pihak Rumah Sakit Baru Tahu saat Audit Keuangan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved