Berita Viral
Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif
Lurah dan cariknya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Sementara KI selaku carik menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka KI juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan kalurahan berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Gunungkidul sebesar Rp418.276.470," ucap dia.
Penyelidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500
Modus yang dijalankan keduanya adalah beberapa kegiatan yang dananya dicairkan/direalisasikan namun tidak dilaksanakan (fiktif) karena uangnya berada di penguasaan perangkat kalurahan.
"Pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa," kata Alfian.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut Keajaiban dan Bantahan Ibu
Tingkah lurah lainnya
Seorang lurah terbukti palak warganya Rp 200 juta.
Lurah itu memaksa meminta komisi dari penjualan tanah.
Pelaku adalah Herman (63), mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baru-baru ini, Herman dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau suap.
Berdasarkan fakta persidangan, Herman dinilai terbukti menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah orangtuanya dan membutuhkan kelengkapan surat dari kelurahan, meski jaksa kini mendakwakan pasal pemerasan.
"Terdakwa Herman bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Di luar pidana badan, jaksa juga menuntut Herman membayar denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayar, hukuman Herman akan ditambah 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut tindakan Herman menerima suap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Baca juga: Cara Culas Bendahara Gelapkan Uang Rp516 Juta, Pihak Rumah Sakit Baru Tahu saat Audit Keuangan
Kejaksaan Negeri Gunungkidul
Lurah Kalurahan Boh
korupsi Dana Desa
Pengadilan Tipikor Yogyakarta
Kalurahan Boh
Daerah Istimewa Yogyakarta
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Kepsek Dicopot Pasang Iuran Penghijauan Sekolah Rp 85 Ribu Per Anak, Ortu Protes Biayanya Beda-beda |
|
|---|
| Nasib Selebgram Selingkuhi Suami Korea, Na Daehoon Ceraikan Jule, Reaksi Jelang Sidang Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Lurah-dan-Carik-di-Gunungkidul-yang-kini-menjadi-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.