Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif

Lurah dan cariknya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI DANA DESA - Lurah dan carik (baju orange) ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025). Pak lurah tampak menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Sementara, pada pertimbangan meringankannya, penuntut menyebut Herman belum pernah dihukum.

"Terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Herman didakwa dengan dua pasal subsideritas terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan suap.

Ia disebut menerima uang Rp 200 juta dari warganya, Efdendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah seharga Rp 2,8 miliar pada 2016.

"Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua, dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Baca juga: Cara Culas Pegawai Kemenag Janjikan Warga Jadi PNS Asal Bayar Rp70 Juta, Ending Tak Pernah Dilantik

Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orangtuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd. Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Ketika hendak dijual pada 2016, nilai aset lahan itu mencapai Rp 2.878.774.000.

Sebagai syarat pembelian lahan tersebut, Pranoto meminta Effendi untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini membuat Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua.

“Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua, dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah,” ujar jaksa Alif Ardi Darmawa.

Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun ia terpaksa menyanggupi permintaan Herman.

Ia lalu menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli untuk meminta uang muka kepada Pranoto.

Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.

Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved