Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif

Lurah dan cariknya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI DANA DESA - Lurah dan carik (baju orange) ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025). Pak lurah tampak menyerahkan diri ke kantor polisi. 

“Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam,” kata jaksa Alif.

Baca juga: Cara Culas Pria Ngaku Polisi Tilap Rp 402,5 Juta, Janjikan Warga Jadi PNS hingga Dapat Honda Jazz

Uang panas itu akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.

Setelah itu, Herman membagikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Jual beli tanah antara Effendi dengan Pranoto pun dilakukan sesuai dengan akta jual beli rumah dan pengoperan hak nomor 71 tertanggal 24 Desember 2016. “Dengan nilai Rp 2.878.774.000,” tutur jaksa Alif.

Atas perbuatannya, Herman dijerat dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Herman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved