Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Viral Tantang Warga Ditembak, Kini Briptu Yuli Diduga Gelapkan Puluhan Mobil Rental

Dalam video tersebut, beberapa pria menanyai Briptu Yuli soal jumlah mobil rental yang sudah digelapkannya. Dijawab sudah puluhan.

|
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar dari akun X, @papa_loren
DUGAAN PENGGELAPAN - Anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi tengah viral di media sosial setelah menantang masyarakat yang berani datang kepadanya untuk ditembak. Ternyata, dia pernah bermasalah sebagai anggota polisi karena sempat disanksi demosi. Kini, dia kembali viral setelah diduga menggelapkan puluhan mobil rental. 

Sementara, barang bukti yang sudah diamankan di antaranya adalah sembilan unit mobil yang diduga digelapkan Briptu Yuli.

Adapun mobil-mobil tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Toli-toli.

Djoko menuturkan seluruh mobil yang digelapkan Briptu Yuli telah dikembalikan ke pemilik asli setelah adanya proses verifikasi dokumen.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Kombes Djoko. 

Briptu Yuli Belum Ditemukan, Sudah Bolos 3 Bulan

Meski viral, Djoko menuturkan Briptu Yuli hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pasalnya, dia bolos dinas selama lebih dari tiga bulan. Kini, tim Propam pun masih melakukan pencarian terhadap Briptu Yuli.

"Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas," ujar

Sosok Briptu Yuli Setyabudi

Sebelum viral melakukan penggelapan mobil rental, Briptu Yuli memang dikenal sebagai polisi yang sering melakukan pelanggaran.

Total, dirinya sudah melakukan 14 pelanggaran dengan rincian 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik.

Bahkan, salah satu pelanggaran etik yang pernah dilakukannya yakni sama dengan yang tengah diusut saat ini yaitu penggelapan mobil. Adapun pelanggaran tersebut dilakukannya pada tahun 2021 lalu.

Kasus tersebut membuat Briptu Yuli divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Selain itu, dia juga pernah viral setelah mengaku disanksi demosi karena konten yang dibuatnya terkait imbauan tidak menggunakan mobil bodong dan keluhan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.

Namun, Djoko membantah soal klaim Briptu Yuli tersebut.

Kombes Djoko mengungkapkan sanksi demosi bagi Briptu Yuli akibat tujuh pelanggaran disiplin serta pidana umum yang telah dilakukan.

"Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi, semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi yang bersifat Demosi yang belum ditindak lanjuti, bukan karena pembuatan konten," tuturnya pada 13 Mei 2024 lalu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved