Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Roni PNS Banten Sindir PPPK Dilarang Ngeluh Tunjangan Rp350 Ribu: Baru Seumur Jagung, Asosiasi Geram

Status WhatsApp Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten membuat gaduh dunia maya.

Instagram/fesbukbanten
PNS SINDIR PPPK - Tangkap layar video Roni Nur Isman, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten disorot karena unggahan status di WhatsApp diduga menyinggung PPPK. Ia akhirnya menyampaikan permintaan maaf pada Jumat (14/11/2025). 

Roni dalam pertemuan tersebut, mengaku khilaf telah membuat status yang telah menyenggol PPPK.

Taufik berharap kejadian yang telah melukai hati PPPK semoga tidak terulang dan ini menjadi yang pertama dan terakhirnya.

Menurutnya, masih ada pihak yang memandang sebelah mata kepada PPPK karena dinilai menjadi beban APBD Banten.

"Ini menjadi pelajaran kita bersama. Ini menjadi keluhan teman-teman (PPPK) yang selalu dimarjinalkan, merasa direndahkan dan tersisihkan," ujar dia.

Baca juga: Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru

Permintaan Maaf

Dalam video yang dibagikan Taufik, Roni tampak mengenakan batik dan menyampaikan langsung permohonan maaf kepada perwakilan PPPK.
 
Roni menyatakan penyesalan atas status yang dinilai menyinggung perasaan para PPPK, khususnya angkatan 2025. 

"Saya Roni Nur Isman memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan PPPK atas kesalahan saya, kekhilafan saya membuat status WA yang menyinggung rekan-rekan semua. Sekali lagi saya memohon maaf," kata Roni.

Pada kesempatan itu, Roni menjadikan pengalam tersebut menjadi pembelajaran baginya.

"Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," tambahnya.
 
Selain itu, beredar pula video permintaan maaf Roni lainnya menggunakan baju dinas harian.

Meski menuai reaksi beragam, sikap terbukanya dinilai sebagai langkah positif untuk meredakan ketegangan. 

Sejumlah PPPK bahkan mengapresiasi keberaniannya mengakui kesalahan secara publik.

Sebagai informasi bahwa tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Baca juga: Gaji Dihentikan, Pegawai PPPK Sidoarjo yang Pesta Gay di Surabaya Disarankan Mengundurkan Diri

Hubungan PNS dan PPPK Masih Ada Kesenjangan

Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan persepsi antara PNS dan PPPK

Padahal keduanya adalah bagian dari ASN yang memiliki tugas pelayanan publik.

Perlu ada pemahaman bersama perbedaan status kepegawaian tidak boleh menjadi alasan diskriminasi atau saling merendahkan.

Reaksi PPPK menunjukkan isu tunjangan, honor, dan status kepegawaian masih menjadi hal sensitif.

Pemerintah perlu memastikan komunikasi terkait kebijakan berjalan jelas agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun kesalahpahaman

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved