Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya

Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya.

TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
KONTRAK KERJA DI SK PPPK - Ilustrasi PPPK di lingkup Pemkab Magetan. Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya, Sabtu (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya.
  • Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. 

Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. 

Dengan demikian, waktu penyerahan SK PPPK paruh waktu berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Lantas, berapa lama kontrak kerja di dalam SK PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru

Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Dikutip dari Tribun Priangan pada Sabtu (15/11/2025), dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu ini sudah termasuk skema atau aturan terkait berapa kontrak kerja yang akan mereka dapat.

Kontrak kerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. 

Berdasarkan aturan tersebut, kontrak kerja PPPK paruh waktu ialah satu tahun.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum ketiga belas Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Mengacu aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Baca juga: Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP

Kontrak Bisa Diperpanjang Jika...

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Salah satu contoh terjadi di instansi Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Ternyata, di sana menetapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu selama lima tahun dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemda.

KONTRAK DI SK PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tuban saat mengikuti apel bersama di halaman Kantor Pemkab Tuban.
KONTRAK DI SK PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tuban saat mengikuti apel bersama di halaman Kantor Pemkab Tuban. Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya. (ISTIMEWA/TRIBUN JATIM)

Cara Mengecek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Perlu diketahui bagi peserta yang belum sempat cek Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025, segera melakukan pengecekan.

Pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 sangat penting dilakukan untuk mengecek apakah NI sudah terbit atau belum.

Khusus proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Mola BKN.

Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NI mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Baca juga: Gaji Dihentikan, Pegawai PPPK Sidoarjo yang Pesta Gay di Surabaya Disarankan Mengundurkan Diri

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di MOLA BKN, dikutip dari Tribun Priangan:

1. Buka link cek status NI ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NI.

6. Hasil cek penetapan status NI akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NI belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved