Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pecatan Polisi Pasrah Istrinya Bakal Dinikahi Aiptu I yang Dua Kali Digerebek Selingkuh

Hubungan Aiptu I dengan T disorot setelah keduanya digerebek tengah berduaan berada di kamar. Kini suami sah T pasrah istrinya dinikahi orang lain.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
PASRAH - Ilustrasi polisi. Nasib pecatan polisi pasrah istrinya akan dinikahi oleh Aiptu I yang digerebek selingkuh. 

"Selain sanksi disiplin, Aiptu I juga akan jalani proses kode etik profesi Polri, berkasnya sedang disiapkan," ujar Kompol Novaldi.

Kompol Novaldi mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun.

Ia mengimbau anggota Polres Kuansing agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas.

Hukuman untuk polisi yang selingkuh

Dilansir dari pid.kepri.polri.go.id, Sanksi hukum bagi polisi yang selingkuh dapat dikenakan baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:

Kehormatan pribadi dan institusi

Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)

Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik

Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:

Ringan: Teguran tertulis
Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
Berat: Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.

Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)

Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:

“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved