Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas BUMDes Benjot Tak Pernah Gelar Kegiatan, Kades Syok Saldo Rp 200 Juta di Rekening Lenyap

Kasus korupsi di BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa terungkap karena kecuriagaan kepala desa atau kades.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KORUPSI DANA BUMDes - Foto ilustrasi terkait berita Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga disalahgunakan untuk investasi saham hingga Rp 200 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Terungkap kasus penyelewengan dana di BUMDes Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
  • Kronologi kepala desa memeriksa rekening BUMDes
  • Penjelasan tentang BUMDes

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi di BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa terungkap karena kecuriagaan kepala desa atau kades.

Diketahui, dana Rp 200 juta di BUMDes Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ketahuan diselewengkan.

Semua berawal dari Kades Benjot yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes. 

"Awalnya saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta," ucap Kades Benjot, Sopyan Sauri, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Janji Ketua Bumdes usai Mengaku Gelapkan Dana Desa Rp 187 Juta, Dicicil Sampai Akhir September 2025

Sopyan mengatakan, kasus ini terkuak bermula kecurigaan pihaknya karena tak ada kegiatan di BUMDes. 

Atas "hilangnya" dana itu, Sopyan kemudian memperingatkan pengurus BUMDes untuk segera mengembalikannya.

"Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk investasi saham," ucap dia, melansir dari Kompas.com.

Tindakan pengurus BUMDes tersebut memicu protes dari pemerintah desa dan warga. Mereka mendesak agar pengurus bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam waktu sepekan.

"Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan," jelas Sopyan.

Camat Angkat Bicara

Sopyan menyatakan, pemerintah desa akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur terkait langkah selanjutnya.

"Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak," ucap dia.

Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan, tindakan pengurus BUMDes Benjot sangat keliru.

Menurutnya, investasi saham menggunakan dana desa sangat tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyelewengan anggaran.

"Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha," tegas Ali.

Ali mengatakan, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan kini menunggu rekomendasi hasil audit.

"Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang," ucap dia.

Tentang BUMDes

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes.

Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes.

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.

Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUM Desa dan BUM Desa bersama.

Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes.

Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:

  • melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  • melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  • memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  • pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. 

Baca juga: Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil. (Baca selengkapnya di sini).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved