Berita Viral
Rizki Dapat Tawaran Direkrut SSB, Kiper Muda itu Malah Terdampar di Kamboja, Keluarga Khawatir
Rizki yang berposisi sebagai kiper itu adalah pemuda asal Babakan Cilisung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Mulanya ditawari masuk SSB.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pemain sepak bola, Rizki Nur Fadhilah (18) yang kini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rizki saat ini dikabarkan sedang terdampar di negara Kamboja.
Rizki yang berposisi sebagai kiper itu adalah pemuda asal Babakan Cilisung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Mulanya Rizki, disebut keluarga, sedang mendapatkan kabar akan dikontrak main sepak bola di Medan.
Baca juga: Sidang TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal di Malang, Disnakertrans Jatim Didatangkan Jadi Saksi Ahli
Kiper muda ini rencananya dikontrak selama setahun di sebuah Sekolah Sepakbola (SSB) yang berlokasi di Medan.
Pihak keluarga kini memohon bantuan kepada pihak terkait untuk memulangkan Rizki ke kampung halaman.
Video permintaan tolong keluarga ini diunggah beberapa akun media sosial di Bandung Raya, termasuk di antaranya infobaleendah.
Kronologi Keberangkatan
Rizki Nur Fadhilah diyakinkan untuk menerima tawaran kontrak sebagai pemain sepak bola di sebuah SSB di Medan.
Kontrak tersebut dijanjikan berlaku selama satu tahun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, Rizki lantas berangkat dari Dayeuhkolot menuju Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2025.
Keberangkatan ini adalah langkah awal yang ia yakini akan membawanya ke Medan untuk memulai karier sepak bolanya.
Namun, sesampainya di Jakarta, Rizki tidak langsung dibawa ke Medan.
Perjalanannya berubah arah.
Tiga hari kemudian, pada tanggal 29 Oktober 2025, Rizki memberi kabar mengejutkan kepada keluarganya bahwa ia saat ini sudah berada di negara Kamboja.
Permintaan Keluarga
Pihak keluarga Rizki Nur Fadhilah yang berdomisili di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, kini merasa sangat cemas dan khawatir.
Mereka menduga kuat Rizki telah menjadi korban TPPO.
Keluarga Rizki memohon pertolongan dan intervensi dari berbagai pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun lembaga perlindungan, yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi proses pemulangan Rizki.
Tujuan utama keluarga adalah agar Rizki dapat segera dipulangkan dengan selamat dan kembali berkumpul bersama mereka di Dayeuhkolot.
TPPO WNI di Kamboja
Kasus Rizki Nur Fadhilah yang diiming-imingi kontrak sepak bola di Medan namun berakhir di Kamboja sangat mirip dengan modus operandi yang sering digunakan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini.
1. Modus Iming-iming dan Penipuan
Janji Palsu: Banyak korban di Indonesia, khususnya generasi muda, dijerat dengan iming-iming gaji fantastis atau kesempatan karier yang menarik (seperti pekerjaan digital, operator, bahkan yang spesifik seperti sepak bola atau pelayaran).
Perubahan Tujuan: Tujuan yang dijanjikan (seperti Medan, Singapura, atau Taiwan) seringkali hanya kedok.
Korban tiba-tiba diarahkan ke negara-negara tertentu, terutama Kamboja, Myanmar, atau Laos, yang dikenal sebagai sarang sindikat.
Keterkaitan dengan Online Scam: Mayoritas korban TPPO di Kamboja ternyata dipekerjakan secara paksa sebagai operator judi daring (online gambling) atau penipuan daring (online scammer), seringkali dengan jam kerja yang sangat panjang dan tanpa gaji.
2. Korban dan Kekerasan
Generasi Muda: Profil korban didominasi oleh generasi muda, termasuk lulusan baru, yang tergiur dengan tawaran yang cepat dan mudah.
Kekerasan dan Tebusan: Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa korban tidak hanya dipekerjakan secara paksa, tetapi juga mengalami penyekapan, penyiksaan, pengikatan, bahkan ancaman eksekusi jika keluarga tidak mengirimkan uang tebusan.
Waspada modusnya
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemenaker RI mencatat, masih ditemukan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu diungkapkan Koordinator Pengawasan, Pelatihan dan Penempatan Direktorat Binariksa, FX Watratan saat menggelar diskusi dengan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di Hotel King Brebes, Kamis (23/11/2023).
Watratan mengatakan, perlindungan pekerja migran ini merupakan tanggung jawab bersama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Peran paling pertama berada di pemerintahan desa, karena syarat menempatkan orang ke luar itu harus ada izin dari kepala desa.
Selanjutnya yang berperan adalah dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mendaftarkan calon PMI secara prosedural.
"Kemudian pelaksanaannya, dari Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M) akan melakukan penempatan. Nanti ada penyerahan dokumen sesuai persyaratan," katanya.
Pada kesempatan itu, Watratan mengingatkan, warga yang ingin menjadi PMI untuk tidak tergiur dengan iming-iming pengurusan persyaratan yang mudah.
Karena biasanya itu menjadi modus dari TPPO.
Mereka tidak mengikuti prosedural yang berlaku dan tidak melewati BP2M.
"Yang aman tentu yang melalui prosedural. Maka oleh dinas ketenagakerjaan atau BP2M akan ditanyakan persyaratannya dan agensinya di mana.
Kemudian siapa pemberi kerjanya, gajinya berapa dan harus melewati aplikasi Siap Kerja supaya terdeteksi," jelasnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Siswa Kritik Menu MBG yang Membosankan, Anggota DPR dan SPPG Soroti Isi Pesan di Sobekan Kertas |
|
|---|
| Nasib Ratusan Warga Bangkalan Telanjur Beli Rumah di Lahan Perhutani, Pantas Tak Dapat Sertifikat |
|
|---|
| Dokter Christofani Syok Terima Pasien Bawa Rahim Copot Dalam Kresek: Kondisinya Udah Pucat Pasi |
|
|---|
| Awal Adik Ipar Dibooking Suami Kakaknya dan Dibayar Rp 500 Ribu, Istri Sah Nangis Firasat Terbukti |
|
|---|
| Pria ini Berlindung di Belakang Wanita usai Ditikam Oknum TNI, Diduga Imbas Perselingkuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rizki-Nur-Fadhilah-Rizki-TPPO-di-kamboja-kiper-muda-dapat-tawaran-di-SSB-medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.