Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Calon Pegawai PPPK Batal Diangkat usai Bully Remaja Tunagrahita Sampai Tewas, Pemda: Kami Tarik

Pegawai honorer yang merundung seorang bocah di Karawang Jawa Barat berakhir sudah karirnya setelah ajukan surat pengangkatan PPPK

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
BULLYING - Bocah tunagrahita di Karawang mengalami perundungan hingga tewas. Tersangkanya seorang pegawai PPPK. 

Bocah itu kritis setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh massa. 

Hukuman bagi tersangka penganiayaan

Hukuman bagi tersangka penganiayaan keji pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, dan berat ringannya hukuman bergantung pada tingkat luka, niat, serta akibat yang ditimbulkan.

Jika penganiayaan menyebabkan luka-luka biasa, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Bila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat, misalnya menyebabkan cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau kondisi yang mengancam nyawa, maka hukuman naik menjadi maksimal 5 tahun sesuai Pasal 351 ayat (2).

Sementara itu, jika penganiayaan dilakukan secara sangat keji, terencana, atau melibatkan tindakan sadis, ancaman pidana biasanya diperberat melalui pasal pemberat seperti Pasal 355 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman maksimal 12 tahun.

jika pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai tuntutan ganti rugi (restitusi) kepada korban melalui mekanisme peradilan.

Pada perkara yang tergolong brutal atau menyebabkan trauma mendalam, jaksa biasanya menuntut hukuman lebih tinggi dengan mempertimbangkan faktor pemberat seperti penggunaan senjata tajam, jumlah pelaku, unsur penyiksaan, rekam jejak kriminal, serta dampak psikologis bagi korban.

Dengan demikian, tindak penganiayaan keji selalu dipandang sebagai kejahatan serius dalam hukum pidana Indonesia, dan pelaku dapat diancam hukuman yang sangat berat tergantung tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.

Nasib keji dialami Rido

Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri.

Dini hari Rido dikeroyok karena dikira maling. Mulai dari dipukuli, dihantam batu bata hingga ditelanjangi.

Ia sempat koma selama delapan hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Kini polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang dengan peran yang berbeda.

Baca juga: Korban Perundungan Siswi SMP di Malang Resmi Lapor Polisi dan Jalani Visum: Proses Hukum

Salah satu tersangka adalah Nanang Kosasih (NK), yang merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan yang saat ini tengah diajukan usulan pengangkatan PPPK oleh Pemkab Karawang.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.

Pelaku Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved