Info CPNS
Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan
Dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat golongan dan peran berbeda.
Golongan II dihuni oleh lulusan SMA/SMK hingga D3.
ASN di golongan ini mulai memegang kemampuan teknis khusus dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan operasional.
Tingkatan dan gaji Golongan II:
- Golongan IIa (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III – Penata
Golongan III menaungi PNS berpendidikan S1/D4 hingga S3.
Pada level ini, ASN dituntut tidak hanya menguasai teknis, tetapi juga melakukan pengawasan dan memastikan kualitas kerja golongan di bawahnya.
Tingkatan dan gaji Golongan III:
- Golongan IIIa (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV – Pembina
Golongan IV merupakan level tertinggi dan biasanya ditempati oleh PNS senior dengan pendidikan S2/S3 dan pengalaman panjang.
Mereka berperan sebagai pembina, pemimpin, dan pengambil keputusan strategis di instansi.
Tingkatan dan gaji Golongan IV:
- Golongan IVa (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca juga: Prediksi Besaran Kenaikan Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen sesuai Perpres No 79 Tahun 2025
Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat bukan sekadar penambahan angka, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja PNS.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.
Terdapat dua jalur kenaikan pangkat:
Kenaikan Pangkat Reguler
- Diberikan kepada PNS tanpa jabatan struktural atau fungsional, selama memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian kinerja.
| Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN |
|
|---|
| Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
| Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP |
|
|---|
| Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-Bupati-Pasuruan-perceraian-PNS-di-mejanya.jpg)