Info CPNS
Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan
Dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat golongan dan peran berbeda.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
URUTAN PANGKAT PNS - Ilustrasi PNS tengah apel. Sejak awal direkrut, PNS akan ditempatkan dalam golongan dan ruang tertentu. Sistem ini dirancang untuk menciptakan jenjang karier yang terstruktur, adil dan transparan, Selasa (18/11/2025).
Kenaikan Pangkat Pilihan
Diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional atau struktural. Beberapa syaratnya:
- Menunjukkan prestasi kerja
- Menyelesaikan tugas belajar
- Penugasan penuh di luar instansi induk
- Memenuhi persyaratan administratif lainnya
Faktor Penentu Golongan dan Pangkat PNS
Perpindahan golongan tidak terjadi otomatis. Ada sejumlah faktor yang menentukan, yaitu:
- Masa Kerja: Minimal empat tahun per golongan.
- Pendidikan: Kenaikan golongan tertentu memerlukan peningkatan kualifikasi pendidikan (misalnya, dari S1 ke S2).
- Penilaian Kinerja: SKP menjadi indikator utama pencapaian target tahunan.
- Pelatihan dan Sertifikasi: Termasuk diklat prajabatan dan pelatihan fungsional.
- Rekomendasi Atasan: Menilai kelayakan ASN untuk naik pangkat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Berita Terkait: #Info CPNS
| Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN |
|
|---|
| Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
| Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP |
|
|---|
| Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-Bupati-Pasuruan-perceraian-PNS-di-mejanya.jpg)