Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kadinkes Purwati Santai Tilap Uang Alat Kesehatan Rp13 M Sejak Tahun 2022, 2 ASN Ikut Kena 'Batunya'

Seorang mantan Kadinkes korupsi pengadaan alat kesehatan, yang anggarannya Rp 13 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews/Jeprima
KADINKES KORUPSI - Foto ilustrasi uang terkait berita aks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, dituntut 4 tahun penjara soal kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rp 13 miliar yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar
  • Tuntutan pengadilan terhadap terdakwa Purwati dan awal mula kasus terungkap
  • Hukuman untuk Purwati serta 2 ASN yang terlibat

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan Kadinkes korupsi pengadaan alat kesehatan.

Pelaku adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Karanganyar, Purwati.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan penyidikan pengadaan alat kesehatan atau alkes di tahun anggaran 2023. 

Namun, dalam perjalanannya, aksi dugaan korupsi tersebut terungkap sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Maka di tengah proses penyidikan, Kejari kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk melaksanakan tindakan penyidikan untuk pengadaan alat kesehatan di tahun anggaran 2022. 

Baca juga: Reaksi Eks Direktur Polinema usai Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah di Tipikor Surabaya: Eksepsi

Hasil penyidikan, nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 senilai Rp 13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan, yakni jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer.

Selain Purwati, dua ASN bernama Amin Sukoco (staf pengadaan Dinkes Karanganyar), Kusmawati (Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar), serta Johnathan Sukartono (pihak rekanan atau swasta), Dodo Nobianto (pihak rekanan atau swasta) dan Septian Widhianto (pihak rekanan atau swasta) juga ikut terseret dalam kasus itu. 

Terbaru, Purwati hadiri sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/11/2025). 

"Khusus terdakwa Purwati kita kenakan dua pasal. Soal korupsi dan pencucian uang," kata jaksa Hartanto usai persidangan, melansir dari Kompas.com.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp 50 juta. Apabila denda tak dibayar akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. 

"Kemudian kami jatuhkan uang pengganti senilai Rp 1, 753 miliar rupiah," ujarnya. 

Karena terdakwa sudah melakukan pembayaran sekitar Rp 1,4 miliar, maka sisa uang pengganti yang belum terbayar sekitar Rp 288 juta. 

"Yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa. 

Adapun hal yang memberatkan hukuman, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Perbuatan terdakwa juga merugikan negara," ungkapnya. 

Baca juga: Tak Terima, JPU Ajukan Banding usai 3 Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Purwati juga dikenakan subsider Pasal 3 juncto 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang.

2 ASN Juga Ditahan

Amin Sukoco, Staf Pengadaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, dan Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar, ikut terseret kasus korupsi alat kesehatan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati.

Atas perbuatannya, Amin Sukoco dituntut 3 tahun penjara dan Kusmawati dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).

Jaksa Hartanto mengatakan hukuman diperberat karena para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa juga merugikan negara,” kata jaksa saat persidangan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti. Untuk Kusmawati sebesar Rp 40 juta.

“Untuk Amin Sukoco masih ada kekurangan uang pengganti Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” lanjutnya.

Kedua terdakwa dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Purwati sebagai pelaku utama dituntut 4 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Purwati juga dikenakan pasal tambahan terkait pencucian uang.

“Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang,” kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved