Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Isi Putusan MA yang Membuat Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipenjara usai Insiden Iuran Rp 20 Ribu

Isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat guru Abdul Muis dan Rasnal dipenjara. Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
PUTUSAN MA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni (paling kanan) Rasnal dan (paling kiri) Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Putusan MA yang membuat Muis dan Rasnal dipenjara. 

Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.

PGRI Terima Kasih ke Presiden 

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin sampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah status ASN dua guru yang sempat diberhentikan tidak hormat (PTDH), Rasnal dan Abdul Muis akhirnya dipulihkan.

Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.

Ia bersama ribuan guru di Luwu Utara sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu Utara.

Tidak berhenti di situ, ia turut mendampingi Rasnal dan Abdul Muis mengadu ke DPRD Sulsel, hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Perjuangan panjang itu kini berbuah manis.

Ismaruddin kembali ke Luwu Utara dengan membawa kabar bahagia bagi seluruh guru di daerah tersebut.

PGRI Luwu Utara bahkan memasang sejumlah spanduk ucapan terima kasih untuk Prabowo di berbagai titik d Luwu Utara.

“Terima kasih ayahanda Presiden Prabowo. Terima kasih juga untuk saudaraku semua di PGRI yang telah berjuang bersama,” ujar Ismaruddin, Selasa (18/11/25).

Ia menegaskan perjuangan yang mereka lakukan semata-mata untuk mengembalikan hak dua guru yang sebelumnya di-PTDH.

“Untuk saudara kami yang melaporkan kasus ini, kami tidak akan melakukan apa-apa. Kami menganggap semuanya selesai,” katanya.

Rasa syukur juga datang dari orang tua siswa, Akramah, yang turut mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sebagai guru dan wali murid yang ikut membayar iuran komite Rp20 ribu per bulan saat anaknya bersekolah di SMAN 1 Luwu Utara, ia merasa lega melihat kedua guru itu kembali menjadi ASN.

“Saya sangat bersyukur karena Pak Rasnal dan Pak Muis bisa kembali menjadi ASN," ucap Akramah.

Ia sangat antusias menyambut kedangan Rasnal dan Abdul Muis membawa SK pemulihan status sebagai ASN.

“Kami sejak kemarin menunggu dan mempersiapkan penyambutan ini,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulihan status keduanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Utara, dan semua pihak yang mendukung hingga rehabilitasi mereka terwujud,” tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved