Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tebang Pohon untuk Perbaiki Atap Rumah Roboh, Amirudin Justru Dipenjara 2 Tahun

Seorang pria lansia bernama Amirudin di Pandeglang, Banten harus mendekam di penjara karena menebang pohon kecapi.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
TEBANG POHON DIPENJARA - Ilustrasi hutan dipenuhi pepohonan. Seorang pria lansia bernama Amirudin di Pandeglang, Banten harus mendekam di penjara karena menebang pohon kecapi, Rabu (19/11/2025). 

Ia menegaskan batas kawasan sudah jelas dan warga sekitar mengetahui area tersebut berada di dalam TNUK.

“Itu hanya alibinya saja. Dia sudah lama tinggal di situ, tidak mungkin tidak tahu,” jelasnya.

Terkait tuntutan 2 tahun penjara, I Made mengatakan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: Alasan Siswa Situbondo Demo Kepsek Syaiful Tebang Pohon Padahal Status Sekolahnya Adiwiyata

Tuntutan Terlalu Berat

Di sisi lain, kuasa hukum Amirudin, Neneng Annisa, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. 

Ia menjelaskan kliennya menebang pohon untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki atap rumahnya yang hampir roboh.

“Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice,” ujar Neneng.

Amirudin disebut telah bertahun-tahun menabung dari hasil bertani untuk memperbaiki tempat tinggalnya.

Namun kondisi ekonomi yang terbatas memaksa dirinya mencari cara cepat untuk mendapatkan kayu.

Samsuri, menantu Amirudin, mengaku terpukul dengan kasus ini.

Ia menceritakan kondisi rumah yang bocor di beberapa titik serta tanggungan keluarga yang masih harus ditopang oleh sang ayah.

“Kasihan orang tua saya, sudah tua harus jalani proses hukum seperti ini,” ujarnya.

Keluarga berharap Amirudin mendapat keringanan hukuman.

Bahkan dibebaskan jika memungkinkan mengingat usia, latar ekonomi, dan ketidaktahuan mereka soal batas kawasan taman nasional.

Baca juga: Mata Pria Bengkak Usai Tebang Pohon di Tengah Hutan di Hari Jumat, Ngaku Lupa Baca Bismillah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved