Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Camat Tagih Uang Perbaikan Jalan ke Perusahaan Besar, Tapi Ditransfer ke Rekening Pribadi Kades

Ditemukan kabar seorang camat yang menagih uang perbaikan jalan ke beberapa perusahaan besar, anehnya dana ditransfer ke rekening kades.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
PUNGUTAN LIAR - Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Camat kepada owner perusahaan besar, ternyata bukan ditransfer ke rekening desa melainkan ke rekening pribadi kepala desanya. 

Ismanto menduga, Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam telah meminta atau memaksa beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan.

"Mereka meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan," jelas Ismanto.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 900 Ribu, Masukkan NIK dan Nama Lengkap untuk BLT Kemensos

Selain itu, pihak AMATIR juga menduga adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dana yang diduga berasal dari pungli tersebut, menurut Ismanto, ditampung di rekening pribadi milik Kades Sontang, Zulfahrianto.

"Kami menduga praktik pengumpulan dana ini tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum provinsi dan kabupaten, dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi," kata Ismanto.

Pihaknya menilai, kedua pejabat tersebut melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.

Kemudian Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang belum memberikan respons terkait laporan tersebut.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved