Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Faisal Tanjung yang Ogah Disalahkan usai Laporkan 2 Guru Gegara Uang Rp 20 Ribu, PGRI: Selesai

Inilah sosok Faisal Tanjung, sosok pelapor dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
YouTubeTvOne - TribunTimur/Andini
2 GURU DI LUWU UTARA - Sosok Faisal Tanjung, LSM pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal hingga dipecat. Dan momen Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di perbatasan Luwu - Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). 

Kabar Faisal pernah menempuh pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara pertama kali disampaikan anak kandung Rasnal, Muhammad Alfaraby Rasnal.

Ia menegaskan tidak pernah bersekolah di SMAN 1 Luwu Utara.

"Saya tidak pernah sekolah di SMA 1 Luwu Utara. Itu hoaks," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Isi Putusan MA yang Membuat Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipenjara usai Insiden Iuran Rp 20 Ribu

Riwayat pendidikannya adalah lulus dari MAS Ma'arif Darussalam, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada tahun 2012.

Kemudian Faisal melanjutkan pendidikan tinggi di Palopo pada tahun 2013.

Guru SMAN 1 Luwu Utara, Isnandar, membenarkan nama Faisal Tanjung tidak terdaftar sebagai alumni sekolah tersebut, setelah dilakukan penelusuran data.

"Bukan, Faisal bukan alumni SMAN 1 Lutra. Kami sudah cari namanya di data sekolah, tidak ditemukan namanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, teman-teman guru di grup telah mencari nama Faisal di absen sekolah dan tidak ditemukan.

"Hampir pasti bukan. Karena saya sejak 2003 mengajar di SMAN 1 Lutra. Kalau 2012, pasti saya ingat," tegasnya.

Pesan PGRI Luwu Utara

PGRI Luwu Utara, yang sejak awal gigih mendampingi kedua guru, menegaskan bahwa mereka memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini telah tuntas.

Menurut PGRI Luwu Utara, fokus utama perjuangan mereka selama lima tahun terakhir adalah semata-mata untuk mengembalikan hak-hak dua guru yang sempat divonis 1 tahun penjara dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin saat tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025)

“Untuk saudara kami yang melaporkan kasus ini, kami tidak akan melakukan apa-apa. Kami menganggap semuanya selesai,” kata Ismaruddin, melansir dari TribunSumsel.

Pernyataan ini mengakhiri ketegangan yang sempat terjadi di tengah-tengah sorotan publik, di mana Faisal Tanjung sempat menjadi sasaran kemarahan warganet setelah keputusan rehabilitasi presiden muncul.

Dengan kembalinya status Rasnal dan Abdul Muis sebagai tenaga pendidik, pihak PGRI menyatakan sangat bersyukur dan fokus untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa ada lagi stigma kasus hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved