Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Guru Nur Aini Keluhkan Jauhnya Tempat Mengajar, Singgung Ulah Kepsek, Sanksi Berat Menanti

Nur Aini (38), guru asal Bangil mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

KOMPAS.com/Moh Anas
KELUHAN NUR AINI - (Kiri) Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025). (Kanan) Nur Aini, guru SDN II Mororejo sedang menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). 

Dia juga menjelaskan bahwa gaji yang diterima juga tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah sehingga merugikan dirinya.

"Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp 600.000 sekitar 5 bulan," ujar dia. 

Dengan didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap ada solusi setelah viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.

Baca juga: Sosok Faisal Tanjung yang Ogah Disalahkan usai Laporkan 2 Guru Gegara Uang Rp 20 Ribu, PGRI: Selesai

Ia hanya berharap bisa pindah mengajar dekat dengan rumahnya.

"Saya berharap ada kebijakan Pak Bupati. Sehingga saya tetap menjadi guru, dekat dengan rumah," kata dia.

Keluhan Nur Aini, seorang guru SDN II Mororejo mendadak viral setelah ia curhat ke media sosial TikTok milik Cak Sholeh.

Video tersebut jadi perbincangan, sudah dilihat 464.000 kali dan dibagikan ulang 2064 netizen lainnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan menyebutkan bahwa Nur Aini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluhan dan sejumlah tuduhan yang disebutkannya dalam podcast.

"Ya, soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses," kata Kabid Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, Rabu (19/11/2025).

Sanksi Berat Menanti Guru Nur Aini yang Keluhkan Jauhnya Tempat Mengajar di Pasuruan

KELUHAN NUR AINI - (Kiri) Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025). (Kanan) Nur Aini, guru SDN II Mororejo sedang menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025).
KELUHAN NUR AINI - (Kiri) Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025). (Kanan) Nur Aini, guru SDN II Mororejo sedang menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). (KOMPAS.com/Moh Anas)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akhirnya buka suara soal viralnya guru, Nur Aini yang 'mengoceh' di podcast TikTok Cak Sholeh.

Pemkab Pasuruan menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Nur Aini selama menjadi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini.

Pemeriksaan pertama bulan September 2025 lalu, namun pemeriksaan tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.

"Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di Bulan Oktober yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan. Padahal saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," kata Defi, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat

Lebih lanjut, Defi menejelaskan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan 2 kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved