Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Wanita, Tabungan Umrahnya Rp 12 Juta Digelapkan Tetangga, Kini Dipukul Balok Kayu saat Salat

Permasalahan ini diduga berawal dari korban yang sempat meminta uang tabungan umrah yang ia titipkan ke tersangka Rp 12.450.000.

|
Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
PENGGELAPAN - Ilustrasi jenazah. Nasib wanita dipukul saat sedang salat usai menagih uang tabungan umrahnya ke tersangka Rp 12 juta. 
Ringkasan Berita:
  1. N (59) tewas dipukul tetangga NAF terkait uang tabungan umrah.
  2. Kampung Parigi, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  3. Cekcok soal tabungan Rp12,45 juta berujung pembunuhan saat korban salat.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib wanita berinisial N (59) yang ditemukan tewas usai dipukul oleh tetangganya berinisial NAF (32).

N dipukul ketika sedang melaksanakan salat di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi Kampung Parigi, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025).

Bogor adalah kota di Jawa Barat yang berada di dataran tinggi sekitar kaki Gunung Salak dan Pangrango.

Beriklim sejuk dengan curah hujan tinggi, Bogor dijuluki Kota Hujan dan menjadi penyangga wilayah Jabodetabek.

Permasalahan ini diduga berawal dari korban yang sempat meminta uang tabungan umrah yang ia titipkan ke tersangka Rp 12.450.000.

Hingga akhirnya berujung cekcok.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Nenek di Jombang, Korban dan Suami Siri Sering Cekcok, Polisi: Diabetes

Kronologis

NAF merupakan wali murid di sekolah tempat korban berjualan.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (20/11/2025) ketika korban menagih uang tabungan yang dititipkan kepada pelaku.

Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban membicarakan uang tabungan tersebut.

Karena uang tersebut telah digunakan, pelaku meminta kelonggaran pengembalian uang.

"Namun yang terjadi adalah cekcok antara keduanya," beber Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, Sabtu (22/11/2025).

Setelah keduanya cekcok, pelaku ternyata tidak langsung pergi meninggalkannya.

NAF tetap bertahan di rumah korban.

Pasalnya, saat itu kondisi cuaca sedang hujan sehingga pelaku hanya berdiam di rumah korban yang masih berada satu kampung.

"Pada saat itu belum terjadi tindak pidananya, terdiam karena posisinya saat itu hujan pelaku berada di tempat korban sampai dengan maghrib," katanya.

Namun ketika korban sedang menjalankan ibadah salat magrib, tiba-tiba pelaku langsung memukulkan balok kayu yang ditemukan di dapur korban.

"Tersangka mengambil balok kayu kemudian menghampiri korban dan memukulkan kayu tersebut pada saat korban sedang solat di posisi sujud pada bagian kepala," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, korban terus memukuli tubuh korban menggunakan balok kayu hingga lemah tak berdaya.

Akan tetapi, korban sempat melakukan perlawanan kemudian didorong oleh pelaku hingga terjatuh ke etalase dan juga sempat menjambak pelaku yang membuatnya semakin tersulut.

Nabung untuk Umrah

Uang tabungan tersebut rencananya akan digunakan korban untuk ibadah umrah.

"Keterangan sementara yang kami peroleh demikian (untuk umrah)," ujar AKP Anggi.

Uang tersebut, kata dia, dikumpulkan oleh korban selama kurang lebih dua tahun dari hasil berjualan di sebuah satu sekolah di Cisarua.

Namun kepercayaan itu sirna seketika setelah pelaku yang tanpa rasa iba menggelapkan uang tabungan dari jerih payah korban.

"Tabungan itu ditabung sudah berjalan dua tahun, sehari itu Rp50 ribu, Rp100 ribu menyesuaikan penghasilan korban dan sampai dengan akhir terkumpul Rp12.450.000," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Ia mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tim dapat mengungkap dan mengamankan pelaku pukul 03.00 WIB, tepatnya 8 jam. Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap terkait dengan peristiwa tersebut," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Kasus penggelapan lainnya: Wanita nekat gelapkan uang dana desa demi hidup bak sosialita

Siasat seorang wanita nekat menggelapkan uang dana desa senilai Rp 406 juta demi hidup bak sosialita.

Wanita berinisial YP (35) itu kini ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

YP merupakan Bendahara Desa Sanggung.

Ia menggasak dana desa hingga ratusan juta Rupiah.

Baca juga: 15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.

Padahal, program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri,"

"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Mengutip TribunSolo.com, YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.

Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, dari korupsi tersebut, gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama 2023-2024 tidak cair.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar,"

"Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Bekti menambahkan, hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga inspektorat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekdes Korupsi untuk Beli Diamond Mobile Legends

Sementara itu, kasus korupsi dana desa juga terjadi di Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).

Dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.

Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved