Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik di PBNU

Ramai Desakan Mundur, Gus Yahya Klaim PWNU masih Ingin Dirinya Jadi Ketua Umum PBNU

Di tengah desakan untuk mundur, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, jajaran PWNU masih menginginkan ia tetap memimpin.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
SIMPOSIUM (Arsip) - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf saat menghadiri Simposium Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama di Surabaya, Sabtu (18/2/2023). Di tengah desakan untuk mundur, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, jajaran PWNU masih menginginkan ia tetap memimpin. 

Selain penyampaian dukungan semacam itu, forum rapat PWNU ini juga meminta kesempatan agar antar PWNU menggelar konsolidasi terkait gonjang-ganjing ini.

Gus Yahya mempersilakan usulan konsolidasi internal tersebut untuk dilaksanakan. 

"Saya hanya menyampaikan penjelasan-penjelasan supaya pemahaman mereka utuh dan tidak hanya dituntun oleh rumor, apalagi oleh fitnah-fitnah, itu saja," jelas Gus Yahya

Di sisi lain, Gus Yahya mengaku tidak mau menduga-duga apakah ada tokoh tertentu yang sengaja menggiring gonjang-ganjing ini.

"Saya tidak mau berprasangka. Sebelum ini, rumor sudah enggak karu-karuan. Saya sudah dengar rumor, macam-macam tuduhan kepada saya. Tapi saya tidak mau bertindak atas rumor," ucapnya. 

Sementara itu, hingga saat ini, TribunJatim.com masih berupaya untuk mewawancarai PWNU Jatim sebagai representasi Pengurus NU di Provinsi Jawa Timur.

Permintaan wawancara untuk menanggapi persoalan yang terjadi di internal NU, kepada jajaran pengurus PWNU Jatim belum direspons. 

Awal Mula

Beredar risalah rapat yang meminta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur, jika tidak, bakal diberhentikan alias dilakukan pemakzulan.

Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat publik atau pimpinan organisasi dari jabatannya sebelum masa baktinya selesai, biasanya karena pelanggaran hukum, etika, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Proses ini dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan organisasi atau negara.

Hal ini terjadi setelah beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mundur dari jabatannya.

Dalam surat tersebut, PBNU memberikan batas waktu tiga hari.

Jika Gus Yahya tidak mengundurkan diri, ia akan diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU.

Risalah ini diteken langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Salah satu sorotan utama adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. 

Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan. 

Selain itu, AKN NU dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved