Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sebanyak 126 warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
PELAYANAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto tengah menjelaskan pihaknya telah melayani 126 orang yang mengubah kolom agama jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Jumat (12/9/2025). Jumlah itu dihimpun dari Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024 dan DKB Semester I 2025. 

"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. 

Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved