Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi Fiber Optik, Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Segera Dibebastugaskan Sementara
Sujono bakal diberhentikan sementara dari jabatannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berposisi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Tahapan tersebut masih dikerjakan oleh BKPSDM.
"Nanti pengganti dijabat Pelaksana Harian (Plh). Masih kami proses," tutupnya.
Baca juga: Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Dijerat 3 Pasal, Mulai Dari Pemerasan Hingga UU Tipikor
Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo, Rabu (8/10/2025).
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan.
Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.
Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar.
Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa.
Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Penyedia turut khawatir melihat kapasitas Sujono sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan.
Pemberhentian sementara
Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekdiskominfo Nganjuk
kasus korupsi proyek fiber optik
Nganjuk
RunningNews
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Multiangle
Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk Terus Diusut, Jaksa Telusuri Aliran Dana & Potensi Tersangka Baru |
![]() |
---|
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Dijerat 3 Pasal, Mulai Dari Pemerasan Hingga UU Tipikor |
![]() |
---|
Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.