Berita Viral
Penjelasan Dinkes soal Pasien Meninggal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 Juta, Ternyata Status Tak Aktif
Terungkap penyebab pasien ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal sudah meninggal dunia.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap penyebab pasien ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal sudah meninggal dunia.
Peristiwa ini dialami pasien di RSUD R. Soedarsono, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Pasien itu meninggal dunia setelah 1 jam setelah menjalani rawat medis.
Namun, tiba-tiba keluarga mendapat tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayar.
Pihak Dinas Kesehatan pun angkat bicara.
Melansir dari Kompas.com, kasus ini kemudian ikut ditangani Machfud Syafi'i, anggota DPRD Kota Pasuruan.
Machfud juga mengurus jenazah korban pada Jumat (13/9/2025).
"Saat masuk rumah sakit, BPJS pasien dalam kondisi non aktif, padahal yang bersangkutan termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Usai satu jam, pasien meninggal dunia. Tadi saya urus juga," kata Machfud.
Pasien tersebut berinisial CZ (55) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
CZ meninggal dunia usai dirawat di RSUD dr. R. Soedarsono, Jumat (12/9/2025).
Machfudz menjelaskan saat masuk RSUD status Jaminan Nasional (JKN) milik CZ tidak aktif.
Padahal CZ merupakan peserta PBI JK yang masuk dalam Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: Pasien BPJS Dipungli Perawat Rp400 Ribu, Kepala Puskesmas Langsung Kembalikan Uang: Maaf
Seharusnya iuran BPJS milik CZ terbayar otomatis oleh pemerintah.
"Kalau UHC berarti yang bayar pemerintah. Kok bisa pasien BPJS-nya tidak aktif, padahal dia masuk UHC. Ini malah dapat tagihan Rp 1 juta," kata dia.
Setelah selesai mengeluarkan jenazah dari rumah sakit, dia menanyakan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial terkait permasalahan keluarga CZ.
Ternyata, selain CZ terdapat peserta PBI JK di Kota Pasuruan sempat yang tidak aktif.
"Jangan sampai ada kejadian warga miskin sakit, tidak tercover BPJS, berobatnya mengalami kendala, apalagi sampai meninggal. Padahal saat sistemnya sudah diperbarui melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," tegasnya.
Baca juga: Pasien BPJS Disuruh Dokter Bayar Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Anak Tetap Meninggal Dunia
Terkait masalah ini , Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena memberi penjelasan.
Dia menjelaskan pasien CZ masuk ke rumah sakit pukul 06.00 WIB dan meninggal dunia pukul 07.00 WIB.
"Yang pasti, pasien ini sudah mendapatkan penanganan dari rumah sakit. Tidak ditolak, tetap mendapatkan perawatan medis dan semuanya sudah bebas tanggungan," kata Shierly.
Shierly menjelaskan, pembayaran iuran kepesertaan pada PBI JK ada dua metode, ada yang ditanggung oleh APBD dan yang ditanggung APBN.
Sedangkan pasien CZ ini merupakan peserta PBI JK yang ditanggung APBN.
"Yang sering terjadi, tahunya kalau non aktif ketika sudah di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh pasien CZ," terangnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat peserta PBI JK segera melakukan pengecekan kepesertaan untuk mengetahui status kepesertaannya.
Jika warga mendapatkan statusnon aktif segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
Berita Lain
Sebanyak 16 ribu warga Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.
Penyebab utama dinonaktifkan nya 16 ribu PBI tersebut oleh sistem karena data yang tidak padan.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Trenggalek dengan melakukan reaktivasi dengan cara menyisir satu persatu masyarakat yang dinonaktifkan dan mencari penyebabnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati menjelaskan dari pemetaan yang dilakukan ada sejumlah penyebab yang mengakibatkan data PBI tidak padan.
Yang pertama adalah satu NIK yang dimiliki 2 orang, lalu PBI meninggal, PBI berada diluar desil 1 sampai 5 atau orang yang dianggap mampu membayar secara mandiri, serta PBI belum melakukan perekaman biometrik.
"Pelayanan BPJS ketika di rumah sakit semuanya dengan rekam biometrik. Bila PBI belum melakukan perekaman biometrik maka harus segera dilakukan perekaman ini," kata Cristina, Rabu (30/7/2025).
Cristina sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman biometrik tersebut bahkan bila perlu akan jemput bola jika yang bersangkutan sedang sakit atau sudah lanjut usia.
"Apabila kondisinya sakit atau di rumah sakit harap (keluarganya) menghubungi petugas Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman Biometrik," lanjutnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat PBI untuk ikut mendukung reaktivasi bantuan yang berupa perlindungan dan jaminan sosial kesehatan untuk JKN PBI dengan mengirimkan persyaratan melalui WA.
Ada sejumlah persyaratan yang diharapkan disiapkan yaitu sudah melakukan perekaman Biometrik, masuk dalam 16 ribu yang dinonaktifkan.
Kemudian membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter yang bernomor register (seperti nomor agenda) jika sudah membutuhkan atau sedang menjalani pengobatan.
"Yang dikirim dipengantari oleh desa, dengan surat pengantar yang menyebutkan desil berapa, sudah melakukan perekaman biometrik dan melampirkan surat keterangan dokter dan dikirim melalui pelayanan WA yang ada di Dinas Sosial," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal sudah men
RSUD R Soedarsono
Kota Pasuruan
Multiangle
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
| Keluhan Farida Mengaku Dipungli saat Ujian Naik Pangkat ASN, Minta Tolong Prabowo: Saya Dizolimi |
|
|---|
| Imbas Dianggap Sering Narsis di Facebook, Istri Malah Dianiaya Suami, Sempat Rebutan Ponsel |
|
|---|
| Sosok Mantan Bupati yang Digerebek usai Diduga Berbuat Asusila Sesama Jenis di Hotel: Klarifikasi |
|
|---|
| Pilu Sardo Lihat Anaknya Diinjak Gajah di Depan Rumah saat Menyelamatkan Diri, Kondisi Korban Dikuak |
|
|---|
| Tiap Hari Murid Jalan Kaki 2 Jam Lewati Hutan selama 25 Tahun Demi ke Sekolah, Sentil Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penjelasan-Dinkes-soal-Pasien-Meninggal-Ditagih-BPJS-Kesehatan-Rp-1-Juta-Ternyata-Status-Tak-Akfif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.