Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluhkan Sekolah Jauh & Absensi Dimanipulasi Kepsek, Guru Nur Aini Ternyata Disebut Punya Pajero

Guru SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi viral di media sosial, karena mengeluh jarak tempuh ke sekolah.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TikTok/caksholeh77 - Kompas.com/MOH ANAS
GURU - Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025), mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer. Ia menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). 

"Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp600.000 sekitar lima bulan," ujar dia. 

Dengan didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap ada solusi setelah viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.

Ia hanya berharap bisa pindah mengajar dekat dengan rumahnya.

"Saya berharap ada kebijakan Pak Bupati. Sehingga saya tetap menjadi guru, dekat dengan rumah," katanya.

Baca juga: Alasan Napi Fahri Tak Mau Bebas & Minta Tetap di Lapas, Padahal Masa Hukum Sudah Selesai: Nyaman

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap keluhan dan tuduhan yang disampaikan Nur Aini dalam podcast tersebut.

"Ya, soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses," ujar Defi Nilambarsari selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/11/2025).

BKPSDM Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Nur Aini selama menjadi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini.

Pemeriksaan pertama bulan September 2025 lalu, namun pemeriksaan tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.

"Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di bulan Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan."

"Padahal saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," kata Defi, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Defi menejelaskan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan 2 kali.

Menurutnya, jika ada keberatan atau sanggahan yang disertai bukti seharusnya pada pemeriksaan kedua.

"Baik pada pemeriksaan pemeriksaan pertama maupun kedua, yang bersangkutan tidak ada sanggahan atas bukti pelanggarannya. Sedangkan dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari," tegasnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, pihak BKPSDM menilai, yang bersangkutan sudah melanggar disiplin PNS kategori berat.

Karena dalam regulasi, kategori pelanggan berat yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun.

"Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil, seperti apa sanksi yang dijatuhkannya," jelasnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved