Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluhkan Sekolah Jauh & Absensi Dimanipulasi Kepsek, Guru Nur Aini Ternyata Disebut Punya Pajero

Guru SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi viral di media sosial, karena mengeluh jarak tempuh ke sekolah.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TikTok/caksholeh77 - Kompas.com/MOH ANAS
GURU - Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025), mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer. Ia menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara curhatannya, seorang guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi viral di media sosial.

Guru bernama Nur Aini tersebut mengeluhkan jarak tempuh yang harus dilaluinya untuk mengajar tiap hari.

Baca juga: Padahal Perhiasan sampai Dicek di Toko Emas, Wanita Tertipu Malah Beli Tembaga Seharga Rp22 Juta

Ia mengaku terpaksa menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil setiap hari.

Nur Aini mengaku merasa terdzolimi karena absensinya yang sering bolong, meskipun ia menyatakan tidak pernah absen.

Ia menyampaikannya dalam video yang diunggah pengacara Cak Sholeh di akun TikTok-nya pada Jumat (14/11/2025).

Tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 475.000 kali dan dibagikan oleh lebih dari 2.000 netizen.

Dalam video tersebut, Nur Aini menjelaskan bahwa ia harus berangkat jam setengah enam pagi agar bisa tiba di sekolah sekitar setengah delapan.

Ia mengaku menempuh perjalanan selama 1,5 jam untuk mengajar.

"Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih," ungkap Nur Aini dalam podcast bersama Cak Sholeh, dilansir dari Kompas.com.

Dia juga menambahkan bahwa untuk mencapai sekolah, ia harus menggunakan jasa ojek atau diantar suaminya.

Nur Aini berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan keadilan dengan memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat rumahnya.

Selain itu, Nur Aini mengeluhkan bahwa absensinya yang sering bolong disebabkan oleh tindakan kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah absen atau alpa.

Saat dikonfirmasi, Cak Sholeh menyatakan bahwa ia membuat podcast tersebut karena merasa iba dengan kondisi Nur Aini yang harus menempuh jarak ratusan kilometer setiap hari.

"Waktu datang ke sini, dia (Nur Aini) meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya agar dapat pindah dekat rumahnya," ujar Cak Sholeh kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

CURHAT GURU VIRAL - Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast pengacara Cak Sholeh, Jumat (14/11/2025). Ia mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer hingga dicatat sering absen.
Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang viral setelah curhat di podcast pengacara Cak Sholeh, Jumat (14/11/2025). Ia mengeluhkan jarak tempuh tempat mengajar sejauh 57 kilometer hingga dicatat sering absen. (TikTok/caksholeh77)

Cak Sholeh juga mengungkapkan bahwa rasa iba semakin mendalam ketika Nur Aini mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh rekan guru lain untuk meminjam uang koperasi.

"Dia berharap setelah viral, ada perhatian dari dinas atau pemerintah daerah agar pindah dan mendapatkan keadilan," tambahnya.

Namun, setelah viral, Nur Aini justru menerima banyak tanggapan negatif dari netizen yang mengenalnya.

Beberapa netizen menyebutkan bahwa Nur Aini adalah orang mampu, yang memiliki mobil Pajero, pikap, dan motor.

"Setelah melihat banyak komentar, ternyata yang bersangkutan memang orang yang punya dan kalau mau minta pendampingan, ya profesional mas," pungkas Cak Sholeh.

Baca juga: Dituding Cerai Demi Nikahi Pria Beri Mobil Pajero, Dhia Gemoy Murka: Suami Tidak Ada Gunanya

Nur Aini sendiri berharap dapat bertemu secara langsung dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menjelaskan alasan sebenarnya hingga dirinya rela podcast dengan Cak Sholeh hingga menjadi viral.

"Sebenarnya saya ingin ketemu Pak Bupati untuk menyampaikan hal sebenarnya. Bahwa saya pengajuan perpindahan itu sudah lama, tahun 2023, ke BKPSDM namun belum ada tanggapan. Padahal sudah lengkap," kata Nur Aini, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa alasan pengajuan pindah mengajar ke BKPSDM tersebut karena kondisi kesehatan dan iklim kerja di sekolah.

Jarak sekolah dengan rumah sejauh 57 kilometer dan jika total pulang pergi jadi 114 kilometer.

"Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan soal data kehadiran yang selama ini direkayasa oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, dan operator sekolah.

Ia menyebut, bukti presensi yang dimiliki BKPSDM diduga hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, dan merugikan dirinya.

"Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya," ungkap Nur Aini.

"Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya," katanya.

KELUHAN NUR AINI - (Kiri) Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025). (Kanan) Nur Aini, guru SDN II Mororejo sedang menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025).
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025). Nur Aini guru SDN II Mororejo sedang menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). (KOMPAS.com/Moh Anas)

Dia juga menjelaskan bahwa gaji yang diterima juga tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah sehingga merugikan dirinya.

"Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp600.000 sekitar lima bulan," ujar dia. 

Dengan didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap ada solusi setelah viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.

Ia hanya berharap bisa pindah mengajar dekat dengan rumahnya.

"Saya berharap ada kebijakan Pak Bupati. Sehingga saya tetap menjadi guru, dekat dengan rumah," katanya.

Baca juga: Alasan Napi Fahri Tak Mau Bebas & Minta Tetap di Lapas, Padahal Masa Hukum Sudah Selesai: Nyaman

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap keluhan dan tuduhan yang disampaikan Nur Aini dalam podcast tersebut.

"Ya, soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses," ujar Defi Nilambarsari selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/11/2025).

BKPSDM Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Nur Aini selama menjadi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini.

Pemeriksaan pertama bulan September 2025 lalu, namun pemeriksaan tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.

"Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di bulan Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan."

"Padahal saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," kata Defi, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Defi menejelaskan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan 2 kali.

Menurutnya, jika ada keberatan atau sanggahan yang disertai bukti seharusnya pada pemeriksaan kedua.

"Baik pada pemeriksaan pemeriksaan pertama maupun kedua, yang bersangkutan tidak ada sanggahan atas bukti pelanggarannya. Sedangkan dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari," tegasnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, pihak BKPSDM menilai, yang bersangkutan sudah melanggar disiplin PNS kategori berat.

Karena dalam regulasi, kategori pelanggan berat yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun.

"Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil, seperti apa sanksi yang dijatuhkannya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved