Ramadan 2026

Apakah Pacaran Sambil Ngabuburit Membatalkan Puasa? ini Penjelasannya 

Larangan khalwat menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 

Tayang:
Tribun Jatim Network/Purwanto
TAKJIL (Arsip) - Warga membeli takjil berbuka puasa di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri. Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

Ringkasan Berita:
  • Larangan khalwat menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 
  • Pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.
  • Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

 

TRIBUNJATIM.COM - Kegiatan menjelang Maghrib dengan berburu takjil kerap dilakukan setiap Ramadan.

Ngabuburit bisa bersama keluarga maupun bareng pacar.

Namun satu pertanyaan yang sering muncul saat Ramadan adalah hukum pacaran saat puasa Ramadan.

Apakah membatalkan atau justru berdosa?

Sebab, puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang mendekati maksiat.

Baca juga: Makna Laallakum Tattaqun: Takwa Bukan Sekadar Puasa, Tapi Juga Ibadah Sosial

Hukum Pacaran saat Puasa Ramadan

Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pacaran sebagai menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis yang belum terikat perkawinan. 

Sementara Poerwodarminto mengartikan pacaran sebagai bentuk pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk bersuka-suka atau menjajaki kemungkinan menjadi pasangan suami istri.

Dari definisi tersebut, pacaran bisa merujuk pada dua hal. Pertama, pergaulan bebas yang mengarah pada maksiat. Kedua, bentuk penjajakan menuju pernikahan (khitbah) dengan tetap menjaga batasan syariat.

Namun, dalam praktiknya, konsep pacaran modern sering kali identik dengan khalwat (berduaan) dan interaksi fisik yang dilarang agama.

Baca juga: Memakai Parfum Saat Ramadan, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?

Islam Tidak Mengenal Pacaran

Islam tidak mengenal konsep pacaran sebagaimana yang umum dipahami masyarakat saat ini. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 32:

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala bentuk pendekatan menuju zina.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.”

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved