Ramadan 2026

Apakah Pacaran Sambil Ngabuburit Membatalkan Puasa? ini Penjelasannya 

Larangan khalwat menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 

Tribun Jatim Network/Purwanto
TAKJIL (Arsip) - Warga membeli takjil berbuka puasa di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri. Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

Pesan ini memperjelas puasa adalah latihan pengendalian diri secara menyeluruh.

Syekh Taqiyuddin dalam Al-Adabus Syar’iyyah karya Ibnu Muflih menjelaskan maksiat yang dilakukan pada waktu dan tempat yang dimuliakan akan lebih berat dosanya.

Ramadan termasuk waktu yang dimuliakan. Karena itu, melakukan maksiat di bulan ini berpotensi memperberat dosa dibandingkan waktu lainnya.

Dengan demikian, meskipun pacaran tidak otomatis membatalkan puasa, praktik yang mengarah pada khalwat, sentuhan, atau syahwat tetap tergolong maksiat dan dapat mengurangi pahala.

Menjaga Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pacaran saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa secara hukum fikih. 

Namun, jika di dalamnya terdapat unsur maksiat, maka hal itu dapat mengurangi bahkan merusak nilai spiritual puasa.

Ramadan sejatinya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas iman, dan menahan hawa nafsu. 

Bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga pandangan, pendengaran, serta pergaulan.

 Karena itu, menjaga jarak dari hal-hal yang mendekati maksiat adalah langkah paling aman agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sempurna secara pahala. Wallahu a’lam. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved