Ramadan 2026

Apakah Pacaran Sambil Ngabuburit Membatalkan Puasa? ini Penjelasannya 

Larangan khalwat menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 

Tayang:
Tribun Jatim Network/Purwanto
TAKJIL (Arsip) - Warga membeli takjil berbuka puasa di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri. Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

Larangan khalwat ini menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 

Termasuk di dalamnya menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lain yang membangkitkan nafsu.

Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Termasuk yang Membatalkan? Ini Penjelasannya

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa?

Dikutip dari kompas.tv, secara fikih, pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). 

Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.

Namun, hal itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

Sebab, hakikat puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan haram.

Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah RA:

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dengannya, dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.”

Hadis ini menegaskan puasa harus disertai penjagaan sikap, ucapan, dan perilaku. 

Puasa yang berkualitas adalah puasa yang melibatkan seluruh anggota tubuh dalam ketaatan.

Artinya, jika seseorang berpuasa tetapi tetap melakukan perbuatan maksiat, maka puasanya kehilangan nilai kesempurnaan.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadan 2026 untuk Wilayah Sidoarjo

Pendapat Ulama Tentang Maksiat saat Puasa

Ulama salaf seperti Ibnu Hazm menyatakan puasa yang tidak mampu menahan pelakunya dari perbuatan haram adalah puasa yang kurang sempurna.

Dalam Lathaiful Ma’arif, Ibnu Rajab mengutip perkataan sebagian ulama salaf: “Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan minum dan makan.”

Jabir RA juga menasihatkan agar ketika berpuasa, pendengaran, penglihatan, dan lisan turut berpuasa dari kebohongan dan perbuatan haram. 

Bahkan dianjurkan untuk menjaga ketenangan dan wibawa selama berpuasa, serta tidak menyamakan hari puasa dengan hari biasa.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved