Ramadan 2026

Mengapa Tradisi Membaca Qunut di Separuh Akhir Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

Qunut pada salat witir di bulan Ramadan hukumnya diperbolehkan bahkan sangat disunnahkan menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah.

Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
SALAT TARAWIH (Arsip) - Para jemaah antusias mengikuti salat tarawih cepat di Pondok Pesantren Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (20/2/2026). Memasuki hari ke-15 Ramadan, biasanya salat witir terakhir diselipkan membaca doa qunut. 

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَىٰ أَبِي بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي مِنْ رَمَضَان رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya: 

"Sesungguhnya Umar bin Khattab mengumpulkan umat untuk shalat tarawih di belakang Ubay bin Ka'ba, dan dia (Ubay bin Ka'ab) shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dan tidak berdoa qunut kecuali pada separuh sisa (malam) di bulan Ramadan." (HR. Abu Dawud).

Atsar hasan ini menjadi fondasi kuat. Bagi para ulama, tindakan Ubay bin Ka’ab yang disaksikan oleh para sahabat lainnya merupakan sebuah ketetapan yang memiliki nilai hukum tinggi dalam tradisi fikih.

Tidak hanya Abu Dawud, ahli hadis terkemuka al-Imam al-Hafidz al-Baihaqi juga memperkuat narasi ini dalam kitab monumentalnya, As-Sunan al-Kubro. Ia menukil riwayat dari jalur tabiin yang sangat kredibel.

Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, seorang ulama besar dari kalangan tabiin, bahwa Ubay bin Ka’ab memang menjadi imam bagi kaum muslimin pada bulan Ramadan dan mempraktikkan hal tersebut.

Berikut adalah teks asli dari riwayat Imam al-Baihaqi tersebut:

عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ

Artinya:

"Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, dari sebagian sahabatnya bahwa Ubay bin Ka'b menjadi imam mereka (dalam shalat tarawih) pada bulan Ramadan, dan dia berdoa qunut pada separuh terakhir dari bulan Ramadan."

Konsistensi riwayat ini menunjukkan praktik tersebut bukanlah perkara baru yang dibuat-buat tanpa dasar.

Ada silsilah sanad yang menyambungkan praktik di masjid-masjid saat ini dengan praktik di Madinah pada masa kekhalifahan.

Berdasarkan rangkaian riwayat tersebut, mazhab-mazhab besar dunia mulai merumuskan hukum fikihnya secara lebih rinci.

Mazhab Syafi'i menjadi salah satu yang paling vokal dalam menganjurkan amalan ini.

Imam An-Nawawi, sang pendekar Mazhab Syafi'i, menuliskan secara tegas dalam kitab Raudlatut Thalibin.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved