33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Hingga Pos Polisi Sepanjang Jalanan Surabaya
Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ungkapnya.
Di lain sisi, tatkala ditanyai mengenai nilai kerugian akibat pembakaran dan pengerusakan bangunan milik polisi, puluhan Pos Polisi di enam kabupaten kota, termasuk satu Mapolsek Tegalsari yang ludes dibakar massa.
Jules mengungkapkan, nilai kerugian material akibat pengerusakan fasilitas milik Polri tersebut ditaksir sekitar Rp124,25 miliar. Nilai kerugian tersebut, belum termasuk kerusakan di Gedung Grahadu yang terbakar.
"Keseluruhan artinya diluar aset grahadi, ini aset untuk polri. Yakni pos lantas, pos polisi, pos laka, bangunan (polisi) lain, dan Polsek Tegalsari," pungkasnya.
Sekadar diketahui, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, 89 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan.
Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya.
Polda Jatim
Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian.
Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya
TribunJatim.com
berita Surabaya
Gedung Grahadi Surabaya Dibakar
ricuh demo di Polrestabes Surabaya
Apple Disebut Bakal Segera Launching 4 Seri iPhone 17, Tapi ada 7 Produk yang Tak Lagi Diproduksi |
![]() |
---|
Sosok Acil Bimbo Musisi Legendaris yang Meninggal Dunia, Adhisty Zara Sang Cucu: Selamat Jalan Aki |
![]() |
---|
Kekayaan Ajie Karim Anggota DPRD yang Viral Dugem Sambil Peluk Wanita |
![]() |
---|
Cerita Ayah di Ponorogo Belikan Anak Sepeda Motor Pakai Uang Koin, Hasil Tabungan Anaknya Sejak TK |
![]() |
---|
15 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kerusuhan di Kota Kediri, 4 Diantaranya Masih Anak, 1 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.