Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Hingga Pos Polisi Sepanjang Jalanan Surabaya

Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Habiburrohman
POLSEK TEGALSARI SURABAYA DIBAKAR - Susasa Polsek Tegalsari Surabaya, Jawa Timur yang ludes dibakar massa pada Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas. 

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.


Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan. 

"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ungkapnya. 

Di lain sisi, tatkala ditanyai mengenai nilai kerugian akibat pembakaran dan pengerusakan bangunan milik polisi, puluhan Pos Polisi di enam kabupaten kota, termasuk satu Mapolsek Tegalsari yang ludes dibakar massa. 

Jules mengungkapkan, nilai kerugian material akibat pengerusakan fasilitas milik Polri tersebut ditaksir sekitar Rp124,25 miliar. Nilai kerugian tersebut, belum termasuk kerusakan di Gedung Grahadu yang terbakar. 

"Keseluruhan artinya diluar aset grahadi, ini aset untuk polri. Yakni pos lantas, pos polisi, pos laka, bangunan (polisi) lain, dan Polsek Tegalsari," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025). 

Setelah menjalani pemeriksaan, 89 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan. 

Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya. 


Polda Jatim

Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian. 

Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved