Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Hingga Pos Polisi Sepanjang Jalanan Surabaya

Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Habiburrohman
POLSEK TEGALSARI SURABAYA DIBAKAR - Susasa Polsek Tegalsari Surabaya, Jawa Timur yang ludes dibakar massa pada Minggu (31/8/2025) dini hari. 

 

Polrestabes Surabaya

Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi. 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, 22 orang proses hukum, sedangkan 266 orang dipulangkan.

"Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk termasuk masjid yang ada di dalam Polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang mana Polsek Tegalsari atau masjid tersebut merupakan sarana ibadah dari masyarakat yang berada di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,"

 

Polres Kediri Kota

Sejumlah 20 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri. 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri Kota, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya dipulangkan. 

 

Polres Malang Kota

Sejumlah 61 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 12 Pos Polisi Lantas, satu Pos Sabhara, satu Kantor Laka Lantas, dan satu Pos Polisi. 


Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota, 13 orang diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, 48 orang telah dipulangkan. 

 

Polres Kediri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved