Gedung Grahadi Surabaya Dibakar
33 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakar Gedung Grahadi hingga Polsek Tegalsari Surabaya
33 orang ditetapkan sebagai tersangka perusak pos lantas, Gedung Negara Grahadi hingga penjarah di Polsek Tegalsari Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
TERSANGKA - Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung kericuhan dan perusakan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). Dari jumlah itu, enam di antaranya masih berusia anak-anak.
Untuk yang terbukti positif benzodiazepin akan ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.
Selain itu, ada yang dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana kebakaran, serta Undang-undang Darurat bagi mereka yang membuat atau membawa bom molotov.
Tags
Gedung Grahadi Surabaya Dibakar
benzodiazepine
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar
Surabaya
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Gedung Grahadi Surabaya Dibakar
| Berkas Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Sudah sampai di Kejaksaan |
|
|---|
| Restorasi Gedung Grahadi Bakal Rampung 3 Bulan, Sekdaprov: Susah Mencari Kayu Jati yang Sama |
|
|---|
| Ning Lia Desak Polisi Ungkap Identitas Perusuh yang Bakar Gedung Grahadi Surabaya: Sanksi Sosial |
|
|---|
| 83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Demo, Alami Patah Tulang hingga Cedera Otak |
|
|---|
| 250 Pekerja dan Buruh Jatim Berjibaku Bersihkan Puing-puing Sisa Kebakaran Gedung Grahadi Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polrestabes-Surabaya-menetapkan-33-orang-tersangka-perusakan-gedung-grahadi-dan-polsek-tegalsari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.