Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gedung Grahadi Surabaya Dibakar

33 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakar Gedung Grahadi hingga Polsek Tegalsari Surabaya

33 orang ditetapkan sebagai tersangka perusak pos lantas, Gedung Negara Grahadi hingga penjarah di Polsek Tegalsari Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
TERSANGKA - Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung kericuhan dan perusakan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). Dari jumlah itu, enam di antaranya masih berusia anak-anak. 

Untuk yang terbukti positif benzodiazepin akan ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.

Selain itu, ada yang dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana kebakaran, serta Undang-undang Darurat bagi mereka yang membuat atau membawa bom molotov.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved