Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya Wajib Kantongi Izin, Simak Syarat Lengkapnya

Pendirian tenda hajatan di jalan umum Surabaya wajib kantongi izin, simak syarat dan ketentuan lengkapnya di sini.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
TENDA HAJATAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya. Eri mengajak masyarakat untuk tertib menjaga kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum di antaranya, terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum yang wajib mengantongi izin. 

Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada satpol PP menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Dibandingkan berada di jalan, pernikahan diharapkan dapat berada di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.

Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved