Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respons Dinas Pendidikan Surabaya Soal Tes Kompetensi Akademik Jadi Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026

Pemkot Surabaya memastikan kesiapan untuk gelar Tes Kompetensi Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi

tribunjatim.com/Bobby Koloway
MENUJU SPMB 2026 - Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya belum lama ini. Dispendik Surabaya memastikan kesiapan Kota melaksanakan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP sebagai salah satu mekanisme menuju Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Adapun hasil TKA memiliki sejumlah fungsi strategis.

Hal ini mendukung berbagai kebijakan pendidikan. Di antaranya: dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; referensi proses seleksi akademik lainnya, serta acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu. Pada 2025, TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026. 

Berdasarkan evaluasi SPMB Tahun 2025, sentimen negatif dan perbincangan media sosial tentang SPMB menurun tajam dibanding tahun sebelumnya.

Adanya penambahan aspek kepemimpinan pada jalur prestasi, penyesuaian presentase setiap jalur, kejelasan jadwal pelaksanaan SPMB, alur seleksi SPMB yang lebih mudah dipahami, hingga ketentuan jalur yang lebih mudah diterapkan menjadi beberapa di antara alasannya.

Terkait dengan penetapan jalur prestasi, Mendikdasmen menyampaikan SPMB tahun 2026/2027 akan menggunakan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu poin pertimbangan. Sebab, metode ini memiliki tingkat validitas yang lebih baik dibandingkan dengan nilai rapor.

Kemendikdasmen menjelaskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan.

Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved