Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Uang Rp1,2 M Milik Dwi Ludes Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Alkes, Total Kerugian Rp12 Miliar

Sejumlah korban investasi bodong mengadu ke Armuji karena mengalami total kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.com/AZWA SAFRINA
KORBAN INVESTASI BODONG - Suasana Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menerima aduan masyarakat di Rumah Aspirasi, Selasa (28/10/2025). Sejumlah korban investasi bodong mengadu ke Armuji karena mengalami kerugian Rp1,2 miliar. 

Dwi baru menyadari bahwa dia bukanlah korban pertama setelah ia mencoba melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2021 lalu.

Terdapat 20 orang lainnya yang menjadi korban dengan modus yang berbeda-beda dengan total kerugian korban mencapai Rp12 miliar.

Ada korban yang tertipu dengan modus ekspedisi barang, travel umrah dan haji, bahkan yang terbaru barang-barang sembako.

"Ternyata setelah kami cari tahu, dia itu sistemnya gali lubang tutup lubang."

"Misal keuntungan saya itu dari uangnya korban A, terus keuntungan A dari uangnya korban B, jadi diputer terus," kata dia.

Baca juga: Pembelaan SPPG Soal Ditemukannya Ulat di Menu MBG Sayur Singkong: Bisa Dikonsumsi & Tinggi Protein

Sementara itu, kerugian yang dialami Dwi mencapai Rp 1,2 miliar.

"Jadi dia itu modus investasinya mengikuti tren yang ada, misal musim haji dia nawarin travel haji umrah."

"Terus musim anak sekolah, dia nawarin investasi menyekolahkan anak di sekolah swasta elite," ucap Dwi.

Namun sayangnya, laporan yang diajukan para korban terhadap investasi bodong tersebut ditolak oleh kepolisian dengan alibi korban telah mendapatkan keuntungan.

Sebelumnya, para korban juga sudah pernah melakukan somasi ke TK, tetapi mediasi hanya menemui jalan buntu.

"Kita datang ke rumahnya, terus dia bilangnya kalau dia juga kena tipu. Dia malah bilang 'Ya kan ini musibah," ucapnya.

Ia juga telah berusaha membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian melalui kenalan keluarganya, tetapi lagi-lagi hasilnya mandek.

"Waktu itu sudah mau diproses, tapi dia tiba-tiba janji ke korban kalau uangnya bakal dikembalikan, tapi ya ternyata enggak pernah sampai sekarang," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa sejak pertama kali memulai investasi, tidak ada perjanjian tertulis antara dirinya dengan TK.

Semua bukti yang ia miliki hanyalah bukti transaksi pembayaran.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved