Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pecatan Satpam Jadi Maling Motor, Ngaku untuk Kebutuhan Hidup, Pernah Gelapkan Uang Rp300 juta

Seorang mantan satpam berinisial WW (32) asal Krejengan, Probolinggo, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
istimewa
AKSI CURANMOR - Tangkapan layar video aksi pencurian motor yang dilakukan Tersangka WW di Lakarsantri Surabaya. 
Ringkasan Berita:
  • Pecatan Satpam WW mencuri motor di empat lokasi di Surabaya dan Gresik. 
  • Motor curian dijual seharga Rp3–4,5 juta, hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan bayar kontrakan.
  • Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan Rp300 juta, ditangkap saat melintas di Jalan Lidah Wetan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pecatan satpam WW (32)  ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya. 

Ia menjadi maling motor di Empat lokasi di wilayah Surabaya dan Gresik, Jawa Timur. 

Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Sandi Putra mengatakan tersangka yang merupakan warga asal Krejengan Probolinggo pernah beraksi mencuri motor di empat lokasi tersebar kawasan Surabaya dan Gresik. 

Tiga lokasi di Surabaya berada di dua lokasi Kecamatan Lakarsantri, dan Kecamatan Wonokromo, satu kali. 

Kemudian, satu lokasi lainnya berada di kawasan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. 

Biasanya, lanjut Sandi, tersangka menjual motor seperti Yamaha Nmax kisaran harga Rp4,5 juta, sedangkan Honda Beat dipatok harga tiga juta rupiah. 

"Motor korban Yamaha Nmax korban sudah dijual kepada seseorang di Madura laku Rp4,5 juta," ujarnya saat dihubungi awak media, pada Rabu (12/11/2025). 

Baca juga: Bawa Uang Perusahaan Rp 450 Juta, Anhar Pertahankan Tas saat Dibegal, 2 Satpam Penyelamatnya

Modus dan Motif Pelaku

Kegunaan uang hasil menjual motor curian tersebut dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. 

"Hasil penjualan dipakai biaya keluarga dan bayar kontrakan di wilayah Menganti," ungkapnya. 

Residivis Kasus Penggelapan Rp300 Juta

Mengenai rekam jejak aksi kejahatannya. Sandi mengungkapkan, ternyata tersangka pernah dipenjara karena terlibat penggelapan uang tunai Rp300 juta di Kabupaten Sidoarjo. 

"Yang bersangkutan residivis penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya satpam salah satu bank," katanya. 

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri, Satpam Rumah Dinas Sempat Adu Argumen dengan Penyidik KPK

Tersangka ditangkap Tim Unit Reskrim saat terlihat melintas di Jalan Lidah Wetan Kamis 6 November 2025," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra, Senin (10/11).

Lalu, bagaimana awal mulai tersangka berhasil dibekuk oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya. 

Sandi menerangkan, tersangka sebelumnya terlibar aksi pencurian motor Yamaha Nmax milik RH (25) di sebuah area parkiran depot makanan olahan bebek di kawasan Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025) pagi.

Tersangka dimudahkan dalam menjalankan aksi kejahatannya karena kunci kontak motor masih menempel pada lubangnya. 

Pelaku mulai mendekati motor saat situasi sepi, lalu membawa kabur motor tersebut ke arah Kecamatan Wiyung. 

Korban yang menyadari motornya hilang, lantas membuat laporan ke SPKT Mapolsek Polsek Lakarsantri

"Kami melakukan penyelidikan, dan Tim Unit Reskrim Polsek Lakarsantri saat terlihat melintas di Jalan Lidah Wetan Kamis 6 November 2025 berhasil menangkap tersangka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved