1.400 Warga Trenggalek Keluar dari Jurang Kemiskinan, Program Dinilai Pemerintah Tepat Sasaran
Program pemerintah mengatasi kemiskinan yang tepat sasaran menjadikan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Trenggalek berkurang
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Sebanyak 1.400 Warga Trenggalek, Jawa Timur keluar dari jurang kemiskinan
- Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek pada bulan Maret tahun 2025 berada di jumlah 72.350 jiwa menurun dibanding tahun 2024 di 73.750 jiwa
- Faktornya perekonomian Trenggalek yang membaik dan bantuan pemerintah dan program - program pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Program pemerintah mengatasi kemiskinan yang tepat sasaran menjadikan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Trenggalek berkurang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek menunjukkan pada bulan Maret tahun 2025 jumlah penduduk miskin di Bumi Menak Sopal berjumlah 72.350 jiwa.
Angka tersebut menurun dibandingkan bulan Maret tahun 2024 yang mana jumlah penduduk miskin berjumlah 73.750 jiwa.
Dengan kata lain, sebanyak 1.400 penduduk Kabupaten Trenggalek terentaskan dari jurang kemiskinan.
Begitu juga jika dilihat dari persentase penduduk miskin yang juga mengalami penurun sebesar 0,21 persen, dari 10,50
persen pada 2024 menjadi 10,29 persen pada 2025.
Baca juga: Tahun 2025, Sebanyak 667 Keluarga di Trenggalek Mentas dari Jurang Kemiskinan
"Ada beberapa faktor yang menjadi pengungkit turunnya angka kemiskinan, yang pertama tentu saja perekonomian (Trenggalek) yang membaik, buktinya kemiskinan turun serta bantuan pemerintah dan program - program pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran," kata Kepala BPS Trenggalek, Mimik Nurjanti, Kamis (16/10/2025).
Mimik menjelaskan salah satu tolok ukur faktor perekonomian yang membaik adalah dengan melihat jumlah penduduk miskin yang turun padahal garis kemiskinan naik yaitu dari Rp 434.146 perkapita per bulan pada tahun 2024 menjadi Rp 450.334 perkapita per bulan pada tahun 2025.
"Garis kemiskinan ini adalah nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin," kata Mimik .
Jika suatu penduduk memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan maka dikategorikan penduduk miskin.
"Sampel (dalam survei ini) sebanyak 810 rumah tangga yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Trenggalek baik di perkotaan, perdesaan, bahkan sampai ke pelosok pegunungan," pungkasnya.
Program PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Trenggalek menunjukkan capaian positif dengan 667 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhasil graduasi dari bantuan sosial.
Sebanyak 667 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Trenggalek terentaskan dari jurang kemiskinan.
kemiskinan
warga miskin
BPS Trenggalek
berita trenggalek hari ini
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Daftar 5 Lagu Indonesia Tentang Cinta Beda Agama, dari Mangu hingga Menerima Luka |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 16 Mei 2026, 25 Daerah akan Diguyur Hujan Ringan dari Siang hingga Malam |
|
|---|
| Alasan Piala Dunia 2026 Bisa Ancam Nyawa Banyak Orang Menurut Ilmuwan, FIFA Dapat Peringatan |
|
|---|
| Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan Nadiem Makarim setelah Dituntut 18 Tahun Penjara, Kondisinya Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-BPS-Kabupaten-Trenggalek-Mimik-Nurjanti-soal-kemiskinan-di-trenggalek.jpg)