Diduga Miliki Sabu, Pelatih Selancar dan Anak Didiknya Dituntut Jaksa dengan Hukuman Segini
Dua terdakwa atas nama M. Danand Fadel alias Fadlan dan Kuswanto seperti tak percaya dengan nasib yang dialaminya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa atas nama M. Danand Fadel alias Fadlan dan Kuswanto seperti tak percaya dengan nasib yang dialaminya.
Sebab, mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda B. Karundeng dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Tuntutan ini dilayangkan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,43 gram beserta pembungkusnya, saat sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (8/5/2018).
“Menuntut terdakwa, atas kepemilikan sabu, dan dihukum penjara selama 6 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Linda saat membacakan surat tuntutan.
( Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu Asal Sidoarjo ini Terpaksa Dijemur )
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet, terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jeratan pasal ini sesuai dengan dakwaan kedua primer yang diajukan oleh JPU.
Adapun hal yang memberatkan dari tuntutan terdakwa ialah terdakwa selalu berbelit selama persidangan dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, dua terdakwa atlet dan pelatih selancar ini, belum dihukum sebelumnya.
( Polsek Karangpilang Ciduk Penjual dan Pembeli Sabu di Tambak Mayor )
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa Fadlan dan Kuswanto, melalui kuasa hukumnya Fariji, akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya.
“Tentunya dalam pledoi nanti, kami meminta kepada majelis hakim untuk menvonis dengan lama pidana minimal, karena klain sudah mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Fariji merasa lega atas tuntutan tersebut, karena ia mengira akan lebih berat hukuman yang diterima terdakwa.
Dalam dakwaan dari JPU Linda dijelaskan bawasannya, terdakwa Kuswanto dan M Danand Fadel Alias Fadlan pada Selasa 14 Nopember 2017, sekira pukul 11.30 WIB di Breakshoot Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, kedua terdakwa yang berboncengan motor.
( Begini Kronologi Penangkapan DPO Pengguna Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya )
Lalu, didapati polisi sedang membawa satu poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,43 gram beserta pembungkusnya.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang tak dikenal di daerah Sidotopo Pasar Surabaya dengan harga Rp 150 ribu memakai uang milik terdakwa M Danand Fadel.
Sebelum membeli narkotika jenis sabu-sabu itu, awalnya terdakwa Kuswanto dan terdakwa M Danand punya ide untuk mengonsumsinya bersama-sama di rumah terdakwa Kuswanto, di Jl Sukolilo Lor Gg VI, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak Kenjeran.
Dari ide ini, mereka lalu berangkat membeli narkotika jenis sabu-sabu ini.
( Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Sabu 5,36 Gram Ditangkap di Mojokerto )