Polsek Karangpilang Tangkap Seorang Pria Asal Simo Gunung Kramat Surabaya karena Terciduk Bawa Ini
Unit Reskrim Polsek Karangpilang menangkap seorang pria warga Simogunung Kramat Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karangpilang menangkap seorang pengguna sabu.
Pelaku diketahui bernama Dwi Iwan Prasetiyo (35).
Kini, pria kelahiran Surabaya, 9 Januari 1981 itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Karangpilang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
( Guru PNS di Lamongan ini Gelar Pesta Sabu-sabu, Ditangkap Bersama Dua Temannya )
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo mengatakan selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Benar, pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," tegas Marji pada TribunJatim.com, Kamis (10/5/2018).
Marji menambahkan, pria asal Simo Gunung Kramat Timur 5, Surabaya itu tak hanya mengonsumsi barang haram itu.
( Astaga, Nenek Asal Banyuwangi Jadi Pesakitan Lantaran Nekat Jadi Reseller Sabu di Kampungnya )
Iwan juga menjadi kurir sabu.
Kata Marji, Iwan ditangkap pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Putat Jaya 8, Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
( Diduga Miliki Sabu, Pelatih Selancar dan Anak Didiknya Dituntut Jaksa dengan Hukuman Segini )