Prahara DPRD Kota Malang
Pakar Kebijakan Publik: Diskresi Paripurna 5 Anggota DPRD Kota Malang Dibolehkan, Asal Tak Sembrono
Asal tidak sembrono, Pakar Kebijakan Publik menilai diskresi paripurna 5 Anggota DPRD Kota Malang dibolehkan cegah stagnasi.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan diskresi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait membolehkannya sidang paripurna dengan hanya lima anggota dewan saja turut ditanggapi oleh para Pakar Kebijakan Publik.
Kepala Pusat Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik Unitomo Surabaya Dr Aris Sunarya mengatakan, dalam melihat kebijakan ini, harus dilihat dulu alasan yang menjadi dasar keluarnya keputusan itu.
"Dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang admisitrasi pemerintahan, ada itu ada di pasal 22 ayat 1. Bahwa pemerintah dapat melakukan diskresi untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah dan mengisi kekosongan hukum," kata Aris, pada Surya (Tribunjatim.com network), Rabu (5/9/2018).
• BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini Jadi Tersangka Baru Suap APBD
• Pertanyakan Diskresi Kemendagri, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Sah Perda APBD Disahkan 5 Anggota DPRD
Untuk mengatasi stagnansi pemerintahan dan demi kepentingan masyarakat banyak, maka kebijkan diskresi menganggap kuorum 5 anggota DPRD Kota Malang dalam paripurna adalah cara terbaik.
Dan cara itu dimungkinkan untuk diambil dan sah secara hukum.
Ia meyakinkan, bahwa lantaran ada diskresi maka aturan dari Kemendagri akan mengawal. Agar pemerintahan di Kota Malang bisa terus berjalan.
"Kalau menunggu ada PAW pasti lama. Sedangkan di sisi lain dari tugas penganggaran harus dilakukan cepat," ucapnya.
Meski begitu, Aris menegaskan bahwa sistem diskresi ini tidak boleh berlaku selamanya. Alias tidak boleh berlangsung dalam waktu yang lama.
"Paling tidak dalam pembahasan APBD murni nanti sudah ada anggota lesgislatif yang menggantikan. Sehingga tidak melulu 5 orang ini saja," tegas mantan Kepala Bidang Pajak Bapenda Pemprov Jatim ini.
• BREAKING NEWS: Paripurna Dengan 5 Anggota DPRD Kota Malang Dinyatakan Kuorum, PAPBD Langsung Dikebut
• Koleganya Tersangka Berjamaah dan Ditahan KPK, Dua DPRD Kota Malang yang Lolos ini Sakit Cukup Parah
Selain itu, dalam menjalankan sistem diskresi dengan hanya lima orang anggota legislatif, menurut Dosen Unitomo ini, harus banyak yang diperhatikan.
Misalnya dalam pengesahan anggaran, dikatakan Aris tidak boleh sembrono dan seenaknya begitu saja.
"Tetap harus sesuai dengan aturan. Meski melanjalankan diskresi tetap kebijakan yang dibuat harus sesuai aturan. Dan jangan sampai memimbulkan masalah di kemudian hari, jngan ada celah, justru harus ekstra hati-hati," tegasnya.
Sebab, jika ada celah cacat hukum maka risikonya anggaran tidak bisa dicairkan atau tidak bisa dibelanjakan.
"Jika itu terjadi, Justru akan merugikan masyarakat," tandas Aris Sunarya. (fatimatuz zahroh)
• DPRD Kota Malang Lumpuh, Pimpinan Masih Berkutat Tunggu Informasi Sekwan
• Pemerintahan Lumpuh dan Aspirasi Tersendat, Warga Kota Malang Kecewa Dengan Wakil Rakyatnya di Dewan