Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebanyak 317 Pasangan Nikah Muda Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat, sudah ada 317 pasangan muda yang telah mengajukan percepatan nikah atau dispensasi nikah.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
CNN.com
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat, sudah ada 317 pasangan muda yang telah mengajukan percepatan nikah atau dispensasi nikah sepanjang Januari–Oktober 2018.

Dari jumlah tersebut, 306 di antaranya telah diputus atau disetujui oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

”Paling banyak (nikah dini) karena sudah married by accident alias hamil di luar nikah. Selain itu faktor ekonomi juga” terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Supadi.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia pernikahan.

Perselingkuhan Jadi Biang Kerok Perceraian Suami Istri ASN di Kabupaten Malang

Untuk perempuan, perwakinan boleh dilakukan minimal 16 tahun, sementara laki-laki 18 tahun.

Terkait adanya keterhubungan antara pernikahan dini dan perceraian, Supadi mengatakan, perlu dilakukan studi lebih lanjut.

”Soal itu, perlu adanya studi ilmiah terlebih dahulu. Apakah ada korelasi antara penyebab tingginya angka perceraian dengan permohonan dispensasi nikah,” imbuhnya.

Arema FC Minta Sriwijaya FC Transparan Soal Oknum yang Memberi Tawaran Match Fixing Agar Jadi Fitnah

Terkait perceraian, Supadi menjelaskan, hingga Oktober lalu, sudah ada 5.998 perkara perceraian yang ditangani.

Supadi menuturkan banyak faktor yang melatarbelakangi perceraian.

"Bisa jadi komitmen yang tidak dijaga. Selain  itu kalau dalam pernikahan dini, faktor ekonomi dan pemahaman pasutri mengambil peranan penting. Nantinya jika pernikahan dini jadi penyebab, jumlahnya  tidak mendominasi,” ucapnya. 

Kontraknya Belum Diperpanjang Persija, Teco Mengaku Sudah Dapat Tawaran Melatih di Liga Thailand

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved