Polisi Bekuk Pemilik Ganja yang Dicampur dengan Madu di Malang
Satreskoba Polres Malang Kota telah menangkap Sulis Triaji (36), warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota telah menangkap Sulis Triaji (36), warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari rilis yang diterima SURYAMALANG.COM (TribunJatim.com Network), Sulis ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Sulis ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
• Akibat Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Arjowinangun Kota Malang Swadaya Tambal Jalan Rusak
Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu linting ganja dan satu botol minuman yang berisi ganja dicampur dengan madu.
"Total kami telah mengamankan ganja dari tangan pelaku seberat 8,45 gram," ucap AKP Syamsul kepada SURYAMALANG.COM (TribunJatim.com Network) pada, Selasa (12/2/2019).
Pelaku mengaku tak tahu manfaat ganja dicampur madu.
• Big Match! Arema FC akan Hadapi Persib Bandung pada Babak 16 Besar Piala Indonesia
• Harga Tiket Arema FC Vs Persib Bandung Naik dari Laga Sebelumnya, Ini Alasan Panpel Arema FC
Ia juga mengatakan mengikuti saran temannya.
"Pelaku sendiri juga tidak tahu manfaatnya itu dibuat apa. Dia hanya ikut-ikutan saran dari temannya saja," terangnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Syamsul menyebut, akan terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui informasi dari pelaku mendapatkan pasokan danja tersebut.
• Kebakaran Gudang Tisu di Pungging Mojokerto, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar
• Susunan Pemain Newcastle Jets Vs Persija Jakarta, Tuan Rumah Bakal Dapat Teror dari Marko Simic
"Kami akan mendalami kasus ini dan akan melakukan penyelidikan, guna menangkap pelaku lain. Terutama pemasok barang haram ini," pungkasnya.
Yuk Follow Instagram TribunJatim.com: