Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Tangkap 6 Tersangka Pembakaran Mapolsek di Sampang, Pelaku Sembunyi di Ponpes

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan enam orang tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana kantor Polsek Tambelangan Sampang Madura seusai dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) malam 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan enam orang tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Keenam tersangka itu ada yang bertindak sebagai konseptor, eksekutor pembakaran, dan pelaku pembantu.

"Status-status mereka sudah tersangka. Kami akan paparkan lebih lengkap dari 6 orang itu InsyaAllah besok akan kami sampaikan," katanya setelah bertemu para kiai Sampang di Rumah Dinasnya Jalan Bengawan No 30, Wonokromo, Surabaya, Minggu (26/5/2019).

Saat ini keenam pelaku telah berada di Mapolda Jatim.

Dan masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Jatim.

"Ada 6 orang yang sudah kami periksa secara maraton mereka adalah tokoh-tokoh dibalik itu semua," lanjutnya.

Luki mengingkapkan, keenam pelaku tersebut ditangkap oleh personelnya saat berupaya menghilangkan jejak dengan bersembunyi di beberapa pondok pesanten (Ponpes) di kawasan Sampang.

FAKTA Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Dilempari Bom Molotov hingga Hanguskan Kendaraan Dinas

Dukung Pengungkapan Kasus Pembakaran Mapolsek, 9 Ulama Sampang Kunjungi Rumah Dinas Kapolda

5 Tanda Alam Datangnya Malam Lailatul Qadar menurut Alquran dan Sejumlah Riwayat Hadis

Setelah melakukan pendekatan secara persuasif dengan para kiai ponpes tersebut dibantu dengan jajaran kiai yang dinaungi Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang.

Para pelaku, lanjut Luki, dapat ditangkap tanpa menimbulkan gejolak perlawanan dari pelaku.

"Kami berkoordinasi dengan para kiai di pondok pesantren untuk menyerahkan mereka," katanya.

Untuk semetara ini, ungkap Luki, para pelaku akan dikenai Pasal 170 Tentang Pengerusakan.

"Kami akan kembangkan dan pasal-pasal yang lain karena ada beberapa beberapa barang yang hilang," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved